GOWA, UJUNGJARI.COM — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kerjasama ini dilegalkan dua pihak yakni Direktur Utama PDAM Tirta Jeneberang Gowa H Hasanuddin SH MH dengan Kepala Kejaksaab Negeri Gowa Mohamad Basyar Rifal SH MH, Rabu (7/8/2019) pukul 09.00 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerjasama ini seperti dikatakan Dirut PDAM Tirta Jeneberang Gowa H Hasanuddin SH MH, sebagai patron bagi jajaran PDAM untuk menghindari masalah hukum dalam pelayanan masyarakat termasuk dalam program-program PDAM ke depan.
“Jadi kami lakukan MoU ini tujuannya agar PDAM dalam menjalankan aktivitasnya sebagai layanan jasa kepada masyarakat bisa didampingi oleh pihak Kejaksaan khususnya dalam masalah Keperdataan dan Datun. Sekaligus agar PDAM dalam bekerja tidak lagi ragu-ragusemisal ada program yang mungkin menyalahi aturan untuk dilakukan atau sebaliknya. Makanya kami mengandeng Kejaksaan untuk pendampingan,” kata Hasanuddin Kamal di kantornya seusai teken kerjasama.
Dijelaskannya tindak lanjut dari kerjasama ini akan dilakukan pertemuan-pertemuan rutin yang akan membahas berbagai program PDAM diantaranya tentang rencana pembangunan IPA kapasitas produksi besar. Termasuk pra awal perencanaan hingga proses tender dan lainnya.
“Artinya dengan melibatkan Kejaksaan sedapat mungkin kita hindari implikasi hukum dan sebagainya. Kita kan mau bangun IPA dengan skala kapasitas besar untuk peningkatan kapasitas produksi disebabkan terlalu banyakmi rumah dibanding air yang kita produksi,” kata Hasanuddin Kamal.
Hasanuddin Kamal juga menjelaskan bagian pendampingan itu termasuk pula terhadap kemungkinan kerjasama PDAM dengan pihak swasta untuk pengembangan PDAM sendiri.
“Kadang kan pemerintah daerah tidak punya uang maka kita gandeng swasta. Nah karena gandeng swasta inilah yang mungkin akan sangat rawan masalah makanya kita minta Kejaksaan lakukan pendampingan agar terhindar dari masalah. Alhamdulillah pak Kajari juga
sangat respon dan mendukung PDAM untuk ini,” tambah dirut.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Mohamad<br>
Basyar Rifal SH MH disela melegalkan kerjasama itu mengatakan bagi Kejaksaan, kerjasama ini adalah implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU No 16 tqhun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“PDAM adalah BUMD dan merupakan perseroan terbatas yang berfungsi sebagai sarana sosial penyiapan air untuk pemadam kebakaran dan penyiapan air bersih untuk masyarakat umum dimana PDAM dalam melaksanakan tugasnya banyak menghadapi berbagai masalah hukum yang memerlukan pemecahan. Sehingga dengan adanya perjanjian ini lebih dimaksudkan untuk mengantisipasi terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang memungkinkan dihadapi oleh PDAM Gowa,” jelas Basyar Rifal. (saribulan)