MAROS, UJUNGJARI.COM — Bupati Maros HM Hatta Rahman mengeluarkan surat edaran larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai sepatu kets ke kantor.
Larangan ini tertuang dalam nomor 025/389/BKPPD tentang penggunaan seragam pakaian dinas lingkup Pemerintah kabupaten Maros.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan sepatu kets hanya diperbolehkan saat berpakaian olahraga.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan waktu penggunaan pakaian dinas ASN lingkup Pemkab Maros. Senin dan selasa diwajibkan memakai pakaian dinas harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap dan wajib menggunakan kaos kaki.
Khusus untuk haris Senin, bagi ASN pria menggunakan topi khaki lambang Korpri sedangkan bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab warna khaki polos dan tidak bercorak.
Sedangkan hari Rabu, memakai kemeja warna putih dengan atribut lengkap dan tidak boleh memakai celana atau rok berbahan jeans, celana legging dan gamis bagi wanita.
Wajib menggunakan celana kain warna hitam bagi pria sedangkan wanita menggunakan jilbab warna hitam atau gelap serta jilbab warna hitam polos.
Hari Kamis memakai batik khas daerah Maros serta jumat memakai pakaian olahraga atau batik khas Maros.
Sebelumnya, Hatta juga telah berkali-kali mengingatkan ASN khususnya wanita untuk memakai kaos kaki dan jilbab polos dengan warna senada dengan seragam yang berlaku pada hari itu.
“Untuk kaos kaki memang diharuskan, selain untuk kerapihan juga bagi wanita muslim kaki itu termasuk aurat. Sedangkan untuk jilbab untuk keseragaman dan keindahan, karena ada juga pegawai yang seragamnya warna khaki tapi jilbabnya warna pink atau banyak motifnya sehingga terlihat mencolok,” paparnya.
Hatta berharap ASN dapat memperhatikan dan menaati aturan termasuk tentang aturan seragam ASN.
Menurutnya, disiplin tidak hanya tentang waktu datang ke kantor tapi juga terkait pakaian yang digunakan. (Askari)