Site icon Ujung Jari

Simpan Sabu di Sepatu Anak Kecil, Dua Pemuda Ini di Dorr….

GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua pemuda masing-masing Rahim Dg Lalang (34) dan Firman Setiawan Putra (26) akhirnya mendekam di ruang tahanan mako Polres Gowa.

Kedua warga Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa ini ditangkap setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Aksi kedua pelaku ini telah teregistrasi di mako Polres Gowa LP No 136 dan No 137 tanggal 4 Agustus 2019 tentang narkotika. Keduanya ditangkap Minggu (4/8/2019) pukul 04.30 Wita di Desa Bonto Kandatto, Kecamatan Bontonompo.

Modus aksi kedua pelaku yakni menyimpan sabu dalam rumah dan menjual dengan cara mengecer per paket ke pelanggannya.

Pelaku juga menyimpan sabu jualannya untuk mengelabui petugas dalam sepatu anak kecil dan disimpan dekat timbunan pasir.

Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud bersama Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan merilis kasus kedua pemuda ini di halaman mako Polres Gowa, Senin (5/8/2019) siang.

Salah satu pelaku, Rahim Dg Lalang yang merupakan seorang petani ini berperan menyimpan sabu dalam rumah, lalu mengedarkan dan
menerima dan menguasai sabu seberat 19,05 gram yang diperoleh dari Firman.

Sedangkan Firman sebagai bandar dan pengedar sabu sekaligus pemilik sabu. Sabu-sabu jualannya itu dititipkan kepada Rahim. Saat digerebek, Firman menyimpan 0.74 gram sabu.

“Barang bukti 52 sachet plastik bening berisi sabu dengan jumlah total 20 gram itu kini dalam pengamanan kami. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara,” jelas Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan.

Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini pun membeberkan cara ungkap aksi kedua pelaku dimana dalam proses penangkapannya salah kedua pelaku terpaksa di-dorr lantaran melawan dan hendak kabur dari penjagaan petugas.

“Berdasarkan informasi warga tentang maraknya penjualan narkoba jenis sabu di rumah kedua pelaku di wilayah Bontonompo akhirnya personil Satnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek pada Minggu dini hari kemarin. Di rumah para pelaku ditemukan sabu dan saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP di Jl Gotong Royong tempat penyimpanan barang bukti, para pelaku melakukan perlawanan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku,” ungkap AKP Mangatas Tambunan.

Disebutkannya, kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Sabu yang dimiliki pelaku diperoleh dari Makassar dan aksinya mengedarkan mulai dilakukan sejak Februari 2019.

“Sasaran penjualan kedua pelaku adalah pemuda di Kecamatan Bontonompo yang rata-rata membeli dengan mendatangi rumah kedua pelaku. Harga satu sachet Rp100 ribu – Rp150 ribu. Keuntungan pelaku jika berhasil menjual sabu dalam kelipatan 5 gram sebesar Rp 3 juta.
Rahim Dg Lalang merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan 2014 dan pelaku curas,” jelas Mangatas Tambunan. (saribulan)

Exit mobile version