MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Menindaklanjuti aksi masyarakat Tallo di DPRD Kota Makassar, terkait protes aktivitas bongkar muat ekspedisi di kecamatan Tallo yang tidak mengantongi izin.
Pemerintah Kecamatan Tallo mengadakan pertemuan antara pihak ekspedisi, perwakilan ketua RT/RW, LPM, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Tata Ruang Kota Makassar, PTSP Kota Makassar, Polsek 08 Tallo, perihal larangan bongkar muat dalam kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tallo, lantai 3, Jl Arif Rahman Hakim No.54, Ujung Pandang Baru, Tallo, Kota Makassar, Jumat (2/8/2019),
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Camat Tallo, Zainal A Takko, SE. Dimana sebelumnya, pemerintah kecamatan Tallo telah menyurati seluruh pelaku usaha ekspedisi untuk tidak lagi melakukan bongkar muat dalam kota.
“Ada dua hal yang dikeluhkan mengenai proses bongkar muat di wilayah kecamatan Tallo. Pertama, Ekpedisi melanggar dokumen serta izin lingkungan dalam kegiatan bongkar muat. Kedua, masyarakat mengeluhkan kegiatan itu karena mengakibatkan kemacetan dan rawan kecelakaan yang diakibatkan bongkar muat. Karena itu, Pemerintah Kecamatan Tallo, menegaskan tidak ada proses bongkar muat didalam kota, khususnya wilayah Tallo,” tegas Zainal A Takko.
Ia pun menilai, keputusan yang bersifat sektoral itu dilandasi dasar justifikasi yang kuat. Masyarakat juga mempermasalahkan debu yang dihasilkan dari truk ekspedisi. (**)