UJUNGJARI, TAKALAR-Setelah menonjobkan sejumlah pejabat esalon II lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar, ternyata Bupati Takalar kembali menempuh kebijakan yang tidak pro rakyat dengan melakukan penon aktifkan terhadap dua kepala desa di Kecamatan Galesong Selatan. Kedua kepala desa yang dinon aktifkan yakni Kepala Desa Sawakong, Azis Tawang serta Kepala Desa Bontosunggu, Saparuddin Nai.
Akibat dari pencopotan yang terhadap kedua kepala desa tersebut, warga dari dua desa yang tidak menerima kebijakan Bupati Takalar turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi mendesak Bupati Takalar untuk segera mengembalikan jabatan kedua kepala desa yang dipilih secara demokrasi oleh masyarakat.
” Kami mendesak Bupati Takalar untuk segera mengembalikan jabatan kedua kepala desa yang telah dinon aktifkan, kedua kepala desa yang didzolimi ini, terpilih bukan karena kebijakan Bupati, tetapi mereka terpilih melalui proses demokrasi, Bupati harus memahami ini semua, agar tidak semena mena terhadap rakyat,” Ungkap Abdul Rahman Tompo, Jenderal Lapangan, Kamis (2/8/2019).
Selain itu, kelompok pendemo yang menamakan dirinya aliansi masyarakat pemerhati desa juga meminta DPRD Takalar memanggil pihak pihak yang telah melegitimasi lahirnya serangkaian aksi pencopotan, baik pencopotan kedua kepala desa maupun pencopotan puluhan mantan pelaksana tugas desa
” DPRD harus tegas dan berani memanggil pihak eksekutif untuk memintai pertanggung jawaban terjadinya pemberhentian kepala desa dan aparat desa lainnya,” Kata Syahabuddin Jaya, koordinator aksi lainnya.
Aksi demo yang berlangsung didepan kantor Inspektorat Takalar mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Takalar. Kedatangan para pendemo diterima langsung oleh kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, Yahe, Sos didampingi Pengawas Inspektorat, Parawansa Rurung.
” Soal penon aktifan kepala desa, bukan wewenang Inspektorat, tetapi itu adalah kewenangan Bupati sebagai pejabat tinggi di daerah ini, meski demikian aspirasi ini akan kami laporkan ke bupati,” Kata Inspektur Yahe. (Ari Irawan)