Site icon Ujung Jari

Polisi Genjot Pemeriksaan Saksi Kasus Aliran Dana Dinkes Rp 6,3 M

 

PAREPARE, UJUNGJARI–Penyidik Polres Parepare sangat serius dan hati-hati menetapkan tersangka aliran dana Dinkes yang merugikan negara sekitar Rp. 6,3 M. Kerugian negara itu hasil temuan BPKP.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dulu akan meminta keterangan tiga saksi ahli terkait kasus tersebut.

Setelah itu akan melakukan gelar perkara dan akan ditetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Dari bocoran penyidik, ada 10 orang yang berpotensi terseret.

Kasat Reskrim polres Parepare, Iptu Asian S. Belum memberikan keterangan resmi terkait kapan ditetapkan tersangka aliran dana Dinkes yang merugikan keuangan daerah.

“Yang jelas sudah kami terima hasil BPKP yang merugikan negara,”tuturnya.

Setelah itu, kata Asian bahwa penyidik masih melakukan permintaan keterangan saksi ahli sekitar 3 orang lalu dilakukan gelar perkara,”kami belum bisa menyebut siapa tersangkanya yang jelas bisa banyak bisa juga tidak tergantung dari hasil gelar perkaranya setelah memenuhi unsurnya,”katanya singkat.

Ditambahkan, bahwa sekitar 70 Orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus aliran dana Dinkes ini namun kemungkinan bisa banyak tersangkanya.

Sekum LSM IKRA Parepare, Syawal memberi support kepada penyidik yang telah bekerja keras sehingga hasilnya sudah ada kerugian negara Rp. 6,3 M sesuai temuan BPKP.

Kini keterangan saksi lalu gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Tetapi harus profesional dalam menetapkan tersangka sesuai diamanatkan UU korupsi.

“jadi kami tidak mau ada tersangka yang tidak sesuai amanah UU korupsi, tapi tersangkakan pelaku yang betul memenuhi unsur tersebut, biar satu tersangka jika memang itu pelaku utamanya lebih baik dari pada menghukum orang yang tidak bersalah, ‘teramgnya.

Terpisah, mantan Kabag keuangan, Jamal Ahmad diduga namanya masuk daftar tersangka sesuai tuduhan dr Muh Yamin sebagai penerima dana.

Menurut Jamal bahwa dirinya belum bisa komentar jika belum ada secara resmi dari polisi.,”saya belum bisa komentar jika belum ada secara resmi dari polisi dalam penetapan tersangka,”katanya singkat.(SMR)

Exit mobile version