LUWU, UJUNGJARI—Seksi Propam Polres Luwu, melakukan pemeriksaan senjata api organik yang di kuasai personel Polres Luwu, di lapangan apel Polres Luwu, Senin (29/7/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dipimpin Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele, didampingi Kasipropam Ipda Ibrahim, dan Paur Logistik Aipda Zulkifli. Mereka memeriksa senjata api laras pendek jenis revolver, inventaris organik Polres Luwu, yang dipinjam pakaikan kepada anggota Polres Luwu, untuk keperluan tugas.
Pemeriksaan senjata meliputi kondisi fisik senjata api, berikut surat izjn dan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Pimpinan (Kapolres Luwu).
Dari hasil pemeriksaan 21 pucuk senjata api ditarik dari pemegangnya, dikarenakan perizinannya telah kadaluarsa, selanjutnya senjata api digudangkan.
Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele, melalui Kasi Propam Ipda Ibrahim mengatakan, pemeriksaan senjata api ini merupakan kegiatan rutin propam.
“Setiap semester kita cek untuk kondisi fisik dan surat izin memegang senjata api. Jika diketemukan senjata dalam keadaan rusak dan atau perizjnannya telah kadaluarsa, maka akan ditarik, dan digudangkan,” kata Ipda Ibrahim.
Ipda Ibrahim menambahkan, bagi anggota pemegang senpi dapat mengajukan permohonan perpanjangan surat izin”l. “Setelah mengikuti uji psykologi dan uji ketangkasan menembak, dinyatakan lulus,” terang Ipda Ibrahim. (irwan musa)