GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua pegawai bank akhirnya tak lagi menikmati kariernya dengan baik. Keduanya harus menjalani masa tahanan akibat perbuatannya menggelapkan dana nasabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua pegawai bank itu masing-masing Basiruddin (43 ) selaku Kepala Unit Bank BRI Malakaji Cabang Jeneponto. Pelaku lainnya yakni Prayudi Lessy (33) yang menjabat sebagai Marketing pada BRI Unit Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Kini kedua pelaku berada dalam pengamanan pihak Polres Gowa.
Dalam press conference yang dilakukan Polres Gowa dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Senin (30/7/2019) siang, Basiruddin yang merupakan warga BTN Agang Je’ne, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dan Prayudi Lessy warga BTN Minasa Upa, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ini pun membeberkan aksinya tersebut.
Basiruddin terciduk setelah melakukan penggelapan dana nasabah Bank BRI Malakaji untuk bermain judi bola online. Aksi Basiruddin ini mulai terendus 2 Juli 2019 sejak mulai kecanduan judi online pada 2018 lalu yang kemudian kasusnya pun digulir di Kepolisian.
Kasus Basiruddin itu terungkap lewat rekening koran atas nama anak tersangka, ND dan sebuah
register U (pencatatan teller keluar masuknya uang dalam brankas). Kemudian terlihat kwitansi UM 01 (pengambilan uang kas dari brankas di pagi hari untuk modal operasional) disusul kwitansi UM 02 (penyetoran uang/kas teller di sore hari setelah kas tutup).
“Jadi modus dari aksi saudara Basiruddin ini yakni pelaku menyuruh teller men-transfer sejumlah uang ke rekening anaknya tanpa menyerahkan uang tunai kepada teller dengan menggunakan kas teller. Kemudian pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di brankas pada saat karyawan lain sudah pulang. Lalu pelaku mengambil uang setoran teller yang seharusnya dimasukkan ke brankas namun pelaku tidak melakukan sesuai buku pedoman operasional BRI dan kemudian pelaku menginput data seolah-olah sudah sesuai dengan jumlah kas sistim dan kas fisik. Jadi motifnya itu untuk bermain judi bola online,” jelas Kapolres Gowa.
Disebutkabln Shinto, kasus Basiruddin ini berawal pada 11 Juli 2019 dimana Tim Internal Bank BRI melakukan sidak pemeriksaan pada kas sistem dan kas fisik. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih (kekurangan) dana sebesar Rp 784.100.000.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, selisih uang tersebut diambil pelaku secara bertahap dan digunakan untuk judi bola online pada bulan Juli 2018 dari brankas. Atas kasus tersebut pihak bank memberi waktu kepada pelaku mengganti kerugian dalam jangka waktu tertentu namun tidak ada respon. Tersangka kemudian ditangkap pada Kamis 18 Juli 2019 dirumahnya di Kelurahan Malakaji, KecamatanTompobul tanpa perlawanan,” ungkap kapolres lagi.
Dari kasus ini, Bank BRI Malakaji mengalami kerugian sebesar Rp 784.100.000. Penyidik telah menetapkan Basiruddin sebagai tersangka pada 19 Juli 2019 dan telah dilakukan penahanan hingga kini.
“Kasus ini akan terus didalami untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi tersangka,” jelas kapolres.
Sementara Prayudi Lessy bin Abdullah Lessy (33) sebagai Marketing Bank BRI Unit Bontoramba, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa ini yang juga dikenakan pasal yang sama ditangkap bersama barang bukti aksinya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari aksi pria bujang ini, berupa 16 lembar fotocopy legalisir rekening koran an pelaku dengan nomor rekening 508901000026502, delapan lembar fotocopy legalisir surat pernyataan dari masing-masing nasabah, 40 lembar fotocopy legalisir bukti pengembalian dana nasabah yang telah diambil oleh pelaku, satu rangkap permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bulan Februari 2018 sebesar Rp 20 juta. Satu rangkap permohonan KUR tanggal 26 Juli 2018 dengan jangka waktu 24 bulan sebesar Rp 15 juta, satu rangkap permohonan KUR tanggal 11 April 2016 dengan jangka waktu 36 bulan sebesar Rp 15 juta. Satu rangkap permohonan KUR pada 8 Desember 2015 dengan jangka waktu 24 bulan sebesar Rp 25 juta.
“Jadi modusnya pelaku menagih angsuran dana KUR dari nasabah namun tidak menyetorkan ke teller/kas meski nasabah sudah membayar angsurannya. Dalam aksinya ini, pelaku menggunakan KTP masyarakat untuk pengajuan dana KUR namun setelah dana KUR cair, pelaku tidak menyerahkan kepada nasabah dan dananya digunakan pribadi oleh pelaku. Selain itu pelaku tetap menagih nasabah sementara angsuran nasabah tidak dibayarkan. Pelaku menagih nasabah dari rumah ke rumah,” beber Kapolres AKBP Shinto Silitonga.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika daftar tunggakan pembayaran angsuran dana KUR pada awal 2018 meningkat. Melihat kondisi ini, pihak Bank BRI pun membentuk tim khusus untuk menagih nasabah yang menunggak. Akhirnya ulah pelaku pun terendus. dan dati perbuatannya itu pelaku pun dipecat.
Modus operandi pelaku yakni menagih nasabah secara bertahap dengan mendatangi rumah nasabah.
Tersangka ditahan sejak Selasa 23 Juli 2019 pasca dilakukan pemeriksaan. Pihak bank menderita kerugian sebesar Rp 160.535.990.
Dalam upaya penagihan angsuran ditemukan adanya nasabah yang telah membayar angsuran kepada pelaku saat tersangka berkunjung ke rumah nasabah. Saat ulah pelaku terendus pihak bank, pihak bank lalu menurunkan tim khusus ke nasabah KUR dan ditemukan kekurangan dana pembayaran nasabah sebesar Rp 160.535.990.
Hasil pemeriksaan penyidik didapatkan fakta bahwa uang nasabah tidak disetor namun digunakan pelaku untuk menutupi tunggakan nasabah yang tidak membayar angsuran. Cara ini dilakukan pelaku untuk mengejar bonus karena bila banyak nasabah yang tidak menunggak maka pelaku akan mendapat bonus yang besar. Namun sebagian dana yang digelapkan pelaku digunakan untuk keperluan pribadi.
Basiruddin dan Prayudi Lessy ini, disangkakan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara sekurang kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp 10 miliar. (saribulan)