MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, meminta komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar, dalam peberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.
ACC juga menantang Kajati Sulsel untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp22 miliar di Kabupaten Pangkep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana sebelumnya penanganan kasus tersebut sebelumnya telah dihentikan penyidikannya (SP3). Setelah menetapkan tiga orang tersangka, Yakni masing-masing inisial SC selaku rekanan, S pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan sejumlah barang bukti yang telah dikantongi oleh penyidik beberapa waktu lalu. Namun faktanya pihak Kejati Sulsel, justru malah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), dengan dalih dan alasan belum cukup bukti.
Permintaan itu dilontarkan
Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC) Sulawesi saat Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar bertandang ke kantor ACC Sulawesi, Jl AP Pettarani.
“Kemarin waktu Kajati Sulsel datang di kantor, kami tantang agar kasus alkes ini dibuka kembali penyidikannya dan beliau (Kajati) merespon baik hal tersebut. Kita tunggu saja aksinya,” kata Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib.
Sementara Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar mengatakan, penghentian perkara di tingkat penyidikan (SP3) bukan merupakan harga mati. Jika nantinya ditemukan kembali adanya bukti baru, maka penyidikan terhadap perkara itu bisa dibuka kembali.
“Secara filosofi kan, penghentian (SP3) itu bisa dikarenakan alat bukti yang belum cukup atau secara teknis belum terpenuhi. Dalam penanganan perkara harus ada kepastian hukum tidak dibiarkan berlarut-larut,” kata Firdaus.
Meski demikian, upaya penghentian penyidikan perkara seperti perkara dugaan korupsi pengadaan alkes di Kabupaten Pangkep yang dimaksud, bukan berarti berlaku seterusnya.
“Jadi bukan harga mati. Sewaktu-waktu ada temuan baru terkait alat bukti misalnya, maka tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali,” terang Firdaus.
Kedepannya, Firdaus berjanji juga akan mengevaluasi seluruh penanganan perkara dugaan korupsi yang telah ditangani pihaknya. Baik itu masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan hingga tahap penuntutan.
“Paling lambat awal bulan depanlah. Saya tentu akan evaluasi semuanya dan akan transparan setiap perkembangan yang ada. Khususnya dalam penanganan perkara-perkara korupsi yang sementara ditangani,” tutur Firdaus yang belum sebulan menjabat Kajati Sulsel.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Pangkep, sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Masing-masing inisial SC selaku rekanan, S pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (mat)