MAKASSAR, UJUNGJARI – Anti Corruption Committe (ACC) mendesak Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus korupsi dana aspirasi di DPRD Jeneponto, tahun anggaran 2012/2013. Alasannya, perkara itu secara nyata melibatkan 35 anggota dewan pada periode tersebut.
Direktur ACC Abdul Muthalib meminta Kejati Sulsel agar dalam penegakan hukum tidaksetengah hati, apalagi untuk perkara-perkara yang telah sangat nyata terjadi tindak pidana korupsi.
“Kejati jangan setengah hati menuntaskan kasus itu. Kasus dana aspirasi Jeneponto itu jelas-jelas korupsi berjamaah. Jadi harus tuntas, harus ada tersangka baru,” ungkap Thalib, Ahad (28/7/2019).
ACC meminta agar Kejati Sulsel tidak membuat bingung masyarakat dengan tidak memproses pelaku lain yang lebih bnyak. Karena hal itu pastinya akan menimbulkan dugaan negatif.
“Kalau tidak ada tersangka lain, atau legislator atau mantan legislator lain yang diseret sebagai tersangka, masyarakat bisa menduga kalau pada kasus tersebut ada pihak yang ingin dihindarkan dari proses hukum,” tegasnya.
Terpisah, Ketua LMPP Sulsel Muhammad Nur juga mendesak Kejati Sulsel agar menuntaskan kasus korupsi dana aspirasi Jeneponto. “Jangan hanya lima orang, karena puluhan legislator lainnya kala itu juga menikmati,” urai Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulsel Dr Muhammad Nur.
LMPP menilai, tindak pidana korupsi telah nyata terjadi pada kasus korupsi dana aspirasi di DPRD Jeneponto tahun anggaran 2012/2013. Apalagi, lima terpidana dalam perkara ini selama prosea persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dari proyek yang dibiayai dana aspirasi.
Diketahui, dana aspirasi di DPRD Jeneponto pada tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk proyek infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya kemudian dititipkan di beberapa satuan kerja perangkat daerah Jeneponto.
“Hasilnya diketahui kalau dalam pengerjaan proyek ini ada yang fiktif, ada juga markup anggaran. Harusnya jaksa menyeret 35 pelaku korupsi yang menikmati dana aspirasi ini,” desaknya.
Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan surat secara resmi ke Kejati Sulsel yang mempertanyakan tindak lanjut kasus korupsi dana aspirasi lingkup DPRD Jeneponto tahun anggaran 2012/2013.
Surat tersebut dilayangkan terkait penanganan kasus korupsi dana aspirasi yang dinilai tidak transparan. Pasalnya, dari 35 legislator Jeneponto yang diduga menerima dan menikmati uang korupsi dana aspirasi, hanya lima orang yang diajukan ke pengadilan dan kemudian dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
“Apa kendala yang dihadapi oleh penyidik Kejati Sulsel sehingga tidak menindaklanjuti perkara ini sesuai dengam laporan yang ada?” kata Subhan belum lama ini.
Jaksa diketahui telah mendudukkan lima mantan anggota DPRD Jeneponto sebagai pihak yang bertanggungjawab secara hukum, yakni Syamsuddin, Andi Mappatunru, Alamsyah Mahadi Kulle, Adnan dan Bungsuhari Baso Tika, sejumlah kalangan menilai masih ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan terjadinya penyalahgunaan keuangan negara.
Salah satu yang diduga terlibat adalah adalah mantan anggota DPRD Jeneponto dari Partai Hanura, Irmawati Sila. Diketahui, jaksa telah berulangkali melakukan pemeriksaan terhadap Irmawati.
Pada kasus dana aspirasi ini, berdasarkan keterangan pihak Kejati Sulsel ke media, diketahui kalau jaksa telah menemukan dugaan keterlibatan Irmawati. Politisi wanita ini diduga mengerjakan proyek yang
menggunakan dana aspirasi Rp 500 juta.
Proyek itu, di antaranya, adalah
pembangunan drainase di tiga desa yang terletak di Kecamatan Kelara dan Kecamatan Rumbia, pengadaan ternak kuda, serta pengadaan bibit tanaman.
Menurut penyidik tersebut, dana proyek itu sebenarnya telah dicairkan dan dikerjakan pada 2012. Tapi, pada 2013, dana tersebut kembali dianggarkan untuk lokasi yang sama. (*)