BARRU, UJUNGJARI — Aparat Kepolisian Resor Barru mengamankan, Julhandi (32) seorang penjual senjata tajam di arena Barru Expo, Jum’at (26/7) malam. Pedagang asal Jalan Maccini Raya Makassar ini baru saja membuka lapak jualan sajam. Tetapi belum sempat menjual barang jualannya. Polisi langsung mengamankan pedagang tersebut bersamaan dengan penyitaan 35 barang bukti sajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya kehadiran pedagang sajam di arena Barru Expo 2019 ini sempat mengundang perhatian masyarakat dan netizen dimedsos warga Barru. Barang dagang ini kemudian mengundang pro kontra. Ada yang menilai rawan karena yang dijual senjata tajam.
Namun ada pula yang menyatakan salah satu kegiatan di Barru Expo ada agenda budaya sehingga senjata khas masyarakat Bugis Makassar ini sangat berkaitan dengan kegiatan kebudayaan di arena tersebut.
Tidak ingin kecolongan. Polisi langsung bertindak cepat dengan mengamankan pedagang sajam ini bersama barang bukti 35 sajam.
Kapolres Barru AKBP Burhaman mengakui telah
mengamankan pelaku menjual senjata tajam ( Badik ) dilokasi Barru Expo 2019, Jum’at sekitar pukul 20.30 wita di lokasi Pameran Barru Expo 2019 di Taman Alun-alun Collie Pujie ujie Jl. Sultan Hasanuddin Kabupaten Barru.
Unit Resmob Satuan Reskrim bersama unit Reskrim Polsek Barru langsung mengamankan pelaku tindak pidana karena menguasai serta memperjual belikan senjata tajam jenis badik.
“Selain mengamankan pedagang sajam Julhandi, kami juga menyita barang bukti 35 Buah sajam jenis badik dengan rincian 23 buah sajam ukuran panjang 15 cm, 7 buah sajam ukuran panjang 19 cm, 3 buah sajam ukuran panjang 20 cm, 2 buah sajam ukuran panjang 18 cm,” aku Burhaman .
Kapolres Kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada penjual aksesories yang sementara memperjualkan senjata tajam jenis badik berbagai ukuran dalam pameran Barru Expo 2019.
Selanjutnya Kapolres Barru dengan cepat memerintahkan Kasat Serse dan Personil Buser langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan pengakuan ia bersama istrinya, Hasna berboncengan dari Makassar
menggunakan kendaraan roda 2 menuju Kabupaten Barru untuk berjualan di Pameran Barru expo. Informasi tersebut diperoleh dari temannya.
Saat sampai di lokasi pameran Barru expo, pelaku pun langsung memamerkan barang daganganya berupa aksesories cincin permata serta sajam jenis badik sekitar 35 buah dimana sebelumnya pelaku sama sekali tidak berkoordinasi dengan pihak panitia terkait izin jualannya.
“Pelaku beranggapan bahwa berjualan benda tajam bebas dilokasi tersebut sebagaimana sebelumnya telah berjualan di kota Makassar dengan cara dijual secara online diberbagai media sosial seperti Facebook dan WA (FB: Wandi),” pungkasnya .
Berdasarkan keterangan pelaku. Badik yang dijual diperoleh dari rekan-rekannya dengan cara dibeli satu persatu dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp. 50.000,.-(lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,.-(dua ratus ribu rupiah) kemudian dijual kembali dengan keuntungan antara Rp. 50.000,.-(lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 100.000,.-(seratus ribu rupiah) sesuai jenis dan ukurannya. (udi)