GOWA, UJUNGJARI– Polres Gowa melalui Penyidik Unit Tipikor Satreskrim kini melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis (25/7/2019) siang tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang melibatkan MSS, Kepala Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo ini dilakukan seiring dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa.

Adapun penyidikan kasus korupsi anggaran dana desa yang merugikan negara sekitar Rp 400 juta ini merupakan kasus kedua yang ditangani dimana sebelumnya penyidik Tipikor Polres Gowa juga telah merampungkan dan melimpahkan tiga tersangka dalam kasus yang berbeda ke Kejaksaan Negeri Gowa.

“Dalam kasus Dana Desa Bategulung ini, penyidik menetapkan satu tersangka. Penyidikan kasus ini diawali pada Maret 2019 dan rampung pada Juli 2019 ini,” beber Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan usai penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Dalam kasus ini, tambah AKP Mangatas Tambunan, tersangka MSS dijerat dengan Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (saribulan)