GOWA, UJUNGJARI.COM — Sedikitnya tiga orang pelaku judi sabung ayam berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Polres Gowa saat dilakukan penggerebekan, Selasa (23/7/2019) siang di Lingkungan Batu Pute, Kelurahan Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa.

Ketiga pelaku sabung ayam tersebut diketahui berinisial BBK (48) yang bertindak mengkoordinir dan menyiapkan lokasi dan sarana, mengumpulkan uang sewa dari peserta. Kemudian DM (60). Pria uzur ini ikut menyaksikan sabung ayam bersama AT (36) yang juga ikut menyaksikan judi sabung ayam tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menggiring tiga pelaku, Tim Anti Bandit yang bersenjata laras panjang ini juga mengamankan puluhan kendaraan dan 17 ekor ayam milik para penyabung. Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di mako Polres Gowa.

“Para pelaku ini melakukan aksi sabung ayam dengan alasan untuk hajatan ritual sebelum menyembelih sapi dan para pelaku membawa ayam miliknya untuk diadu sabung ayam ini ditempatkan pada lokasi yang sepi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus judi di halaman mako Polres Gowa, Rabu (24/7/2019).

Aksi judi sabung ayam tersebut jelas AKP Mangatas Tambunan, berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya perjudian sabung ayam yang sering digelar dalam acara hajatan atau ritual pemotongan sapi tiap tahunnya.

“Karena keresahan warga lalu dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penggerebekan oleh Tim Anti Bandit, saat dilakukan penggerebekan para pelaku melarikan diri. Tapi personil kami berhasil mengamankan tiga pelaku dan berbagai barang bukti di lokasi tersebut,” jelas perwira berdarah Batak ini.

Dijelaskannya bahwa konon judi sabung ayam ini dilakukan setiap tahun sesuai kepercayaan warga setempat sebagai ritual saat akan menyembelih sapi.

Namun alasan ini terlihat hanya kedok saja lantaran setiap melakukan adu ayam jago, para penyabung memasang uang taruhan hingga terkumpul satu hingga dua juta rupiah sekali ayam diadu.

Uang taruhan yang terkumpul ini dipegang koordinator sabung. Uang jasa untuk koordimator Rp 50 ribu sekali adu. Para penyabung ayam ini bukan hanya berasal dari daerah sekitar TKP tapi juga ada yang berasal dari daerah luar Kabupaten Gowa.

“Jadi dalam sehari peserta dapat mengadu ayam hingga delapan kali dan dimulai pada pukul 13.00 Wita hingga petang. Jika salah satu ayam kalah maka pemenangnya dapat mengambil ayam pihak lawan. Meski koordinator atau penyedia lokasi telah melakukan pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat untuk pelaksanaan sabung ayam tersebut, namun disisi lainnya masalah ini tetap kita proses karena mengandung unsur perjudian. Untuk seluruh kendaraan yang diamankan dari lokasi judi sabung ayam akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum kepada para pelaku,” jelas AKP Mangatas Tambunan.

Karena banyaknya pelaku sabung ayam yang melarikan diri saat digerebek, pihak Kepolisian Resirt Gowa pun mewarning para penyabung ayam tersebut untuk segera menyerahkan diri ke Polres Gowa guna dilakukan penegakan hukum dan Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku kejahatan.

“Tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga Gowa,” tandas Kasubbag Humas.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 11 bilah pisau taji ayam, uang tunai taruhan Rp 294 ribu, satu helai benang pengikat pisau taji, ayam jantan 17 ekor yang terdiri 14 dalam keadaan mati dan 3 ekor yang masih hidup, 46 unit sepeda motor berbagai merk serta tiga unit mobil.

Dijelaskan ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (saribulan)