MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi Sulsel diminta untuk segera menetapkan status Bupati Bulukumba sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Irigasi Bulukumba.
Itu dilakukan untuk menindak lanjuti pernyataan Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejati Sulselbar, Andi Irwan terkait mangkirnya Bupati Bulukumba A.M Sukri Sapewali saat menerima aspirasi mereka, Selasa (9/7/2019).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aliansi Mahasiswa Bulukumba Anti Korupsi (AMBAK) Kejaksaan Tinggi hanya mengumbar hasil pemeriksaan di media, namun tidak berani menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Padahal menurut mereka saat ini, pihak Kejati sudah bisa menetapkan tersangka pada kasus dugaan suap irigasi di Bulukumba, apa lagi sejak pertengahan Juni 2019, statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Kami tidak mau diterima oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel, karena penjelasannya itu itu saja, pemeriksaan – pemeriksaan namun tidak berani menetapkan tersangka. Kami meminta langsung Kajati untuk menemui kami dan menjelaskan bagaimana perkembangan kasus Bulukumba ini,” ujar Jenderal Lapangan AMBAK, Yurdinawan, belum lama ini.
AMBAK juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada anak Bupati terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
“Kami mendesak Kajati Sulselbar jangan main mata pada kasus dugaan korupsi ini dan kami juga meminta agar Kajati Sulselbar untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi irigasi Rp49 miliar. Selain itu kami juga ingin Andi Anwar Purnomo segera diperiksa terkait keterlibatannya pada kasus tersebut,”.katanya.
Karena tidak ditemui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, AMBAK berjanji akan kembali melakukan demonstrasi esok pagi dan berjanji akan membawa massa yang lebih banyak. (**)