GOWA, UJUNGJARI.COM — Dr Wahyu Jayadi yang dijadikan tersangka utama kasus pembunuhan ASN UNM atas nama Sitti Zulaeha Jafar pada Maret 2019 lalu kini sudah menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Gowa setelah berkasnya dinyatakan P21.
Wahyu kini dalam kewenangan Kejaksaan dan menjalani proses sebagaimana tingkatan prosedur peradilan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa Syamsu Rezky saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses kasus sang doktor itu, Senin (22/7/2019) pukul 14.00 Wita mengatakan penanganan berkas Wahyi telah dalam proses pihaknya.
“Iya sudah. Prosesnya sudah jalan dan ini sudah tahap dua juga. Berkasnya sudah lengkap dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan.
“Saat ini masih sementara pembenahan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” terang Syamsu Rezky yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya.
Ditanya kapan agenda untuk pelimpahan Wahyu ke Pengadilan Negeri Gowa, menurut alumni Fakultas Hukum UMI ini, dijadwalkan pekan depan.
Berkas tersangka Dr Wahyu Jayadi beserta barang bukti kejahatannya telah dilimpahkan penyidik Polres Gowa sejak Jumat 19 Juli lalu dan merupakan tahap kedua. Tahap pertama pelimpahan dilakukan Polres Gowa saat bulan Ramadan pada Jumat 24 Mei 2019 atau sepekan sebelum libur Idul Fitri dikarenakan belum lengkap (P19). Kemudian pada Jumat 19 Juli 2019 lalu berkas tahap kedua kembali dilimpah dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari.
Seperti diketahui Dr Wahyu Jayadi nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya sekaligus tetangga rumahnya di BTN Sabrina Gowa setelah mencekik dan melilitkan tali seat belt (sabuk pengaman) pada leher korban Zulaeha Jafar pada Kamis 21 Maret 2019 lalu. Setelah dibunuh di atas mobil Terios biru milik korban, tersangka Wahyu Jayadi lalu meninggalkan TKP dengan membuat skenario seolah-olah korban tewas akibat tindak kriminal perampokan.
Perbuatan dosen yang juga ahli beladiri itu terungkap hanya dalam wakti satu kali 24 jam oleh kejelian aparat Kepolisian mencari jejak pelakunya.
Polisi kemudian menjerat Wahyu Jayadi dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menimbulkan kematian korban dengan TKP di BTN Zarindah Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. (saribulan)