MAROS, UJUNGJARI- Kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan bagi pelajar sekolah negeri dan swasta tingkat SMP se Kabupaten Maros akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2019-2020.Dengan demikian, para siswa bersekolah Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga.

”Kita rencanakan tahun ajaran baru ini baru beberapa sekolah mulai berlaku atau mulai Juli 2019,” kata Kadis Kependidikan Maros H Takdir pada rapat pendapat dengan para kepala sekolah SMP di gedung PGRI, Senin (23-7-2019)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut H Takdir, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
“Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru,” kata Takdir.
Kadis berharap pada akhirnya kebijakan ini diharapkan juga akan mendukung tumbuh kembang sektor peningkatan mutu pendidikan hingga nantinya Maros bisa menjadi terbaik dari kabupaten lainya di Sulsel dan luar sulsel.”Saya berharap pemberlakuan lima hari sekolah betul dapat bermanfaat bagi peserta diri utamanya  pada peningkatan mutu pendidikan, ‘” harap Kadis.
Kemudian kata Kadis, pemberlakukan lima hari sekolah diharapkan dapat berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yang dibutuhkan.
“Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan, ke depan seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang salat,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah H Muis  mengatakan pemberlakukan lima hari sekolah diharapkan dapat berjalan dengan baik. Sekolah yang sudah memberlakukan lima hari sekolah diharapkan melaksanakan kebijakan ini sebaik baiknya. Jangan ada sekolah yang sudah berjalan dua hingga tiga bulan tiba tiba mau kembali enam hari seperti biasa. Pengembalian ke sisitem semula baru bisa dilakukan jika ada instruksi  atau kebijakan dari kementerian Pendidikan.”Sekolah yang sudah berlakukan lima hari sekolah,   sudah tidak bisa lagi kembali menjadi enam hari sekolah, kecuali ada kebijakan dari pusat,” kata Muis. (askari)