Site icon Ujung Jari

12 Pemuda Terjaring Operasi Antik Lipu

 

GOWA, UJUNGJARI.COM — Selama sepekan menggelar operasi Antik Lipu sejak 16 Juli lalu, jajaran Satnarkoba Polres Gowa berhasil meringkus 12 pelaku narkoba.

12 orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa ini, kini sedang dalam proses hukum di Polres Gowa.

Terjaringnya ke-12 pelaku narkoba dimana 11 pelaku lainnya adalah usia dewasa dan satu orang lagi masih berusia di bawah umur itu diungkap jajaran Satnarkoba dipimpin Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan bersama Kasat Narkoba AKP Maulud di halaman Polres Gowa, Senin (22/7/2019) siang.

Dalam press conferencenya dihadapan sejumlah media, AKP Mangatas Tambunan membeberkan keberhasilan tim Satnarkoba menjaring para pelaku dalam operasi Antik Lipu tersebut.

” Iya selama sepekan operasi dilakukan, Satnarkoba Polres Gowa berhasil membekuk 12 pelaku, yang ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda, dimana dua diantaranya merupakan target operasi,” terang Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan.

Diakui para pelaku yang sebagian besar berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna ini, narkoba itu diperoleh dari wilayah Kota Makassar, yang dibeli dari seorang bandar seharga Rp 1.200.000/gram dan dijual ke konsumen seharga Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per sachet.

Ke 11 pelaku narkoba tersebut yakni
HG (19), MZ (18), MAN (21), MB (17), MAA (19), CA (18), DBH (19), SA (25), MNF (28), RDN (42) dan MAZ (25). Dati ke-11 ini ada dua orang merupakan target operasi (TO) Polres Gowa yakni HG dan MAZ. Satu orang bocah lagi dari 12 orang yang dijaring tak diekspose lantaran masih sangat di bawah umur.

Dari para pelaku ini, Satnarkoba menyita narkotika jenis sabu seberat 19,05 dari para pelaku. Para pelaku pun terjerat Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) dan Pasal 117 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda. (saribulan)

Exit mobile version