PALOPO, UJUNGJARI.COM — Pemilik kendaraan angkutan umum di Sulsel, baik orang maupun barang bisa menikmati insentif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, insentif PKB dan BBNKB sebesar 70 persen dari dasar pengenaan pajak. Sementara angkutan umum barang, insentifnya ditetapkan 50 persen.

Pemberlakuan insentif tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, yang dimaksudkan kendaraan bermotor angkutan umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi pajak daerah yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Palopo, Rabu (10/7). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mulia Indah ini dibuka oleh Sekretaris Bapenda Sulsel AndiWinarno Eka Putra. Ia sekaligus menyampaikan materi.

Sosialisasi ini melibatkan 100 orang peserta. Terdiri dari ASN Pemkot Palopo, diler kendaraan bermotor, pembiayaan, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Selain Andi Winarno, pemateri lain adalah Kasi Pidsus Kejari Palopo Greafik, Kepala Cabang Jasa Raharja Palopo Roy Januar, serta Aiptu Julius Sappa yang mewakili Kasat Lantas Polres Palopo. Hadir Kepala UPTP Wilayah Palopo H Anton Amri.

Di bagian lain penjelasannya, Winarno juga menyinggung tentang Surat Keputusan Gubernur Nomor 1126/VI/tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Penyerahan Kedua, Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang.

”Pembebasan yang diberikan adalah BBNKB penyerahan kedua, sanksi administrasi BBNKB penyerahan kedua, pokok tunggakan PKB, dan denda PKB. Khusus kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya, dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek. Ini berlaku sampai 31 Desember 2019 untuk kendaraan tahun buat 2015 ke bawah,” jelas Winarno lagi.

Di depan peserta sosialisasi, dijelaskan pula tentang layanan e-Samsat dalam pembayaran PKB. Persyaratannya, memiliki tabungan di Bank Sulselbar. Mendaftarkan NIK dan nomor handphone di Samsat. Menginstall aplikasi mobile banking BPD Sulselbar. Nama pemilik kendaraan bermotor sesuai KTP dan pemilik tabungan. Hanya dapat melayani pembayaran pajak untuk pengesahan STNK.

Dalam sosialisasi juga terungkap bahwa Pemerintah Kota Palopo mendapatkan dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp17.909.396.862. Jumlah tersebut terhitung hingga Mei 2019.

DBH diperoleh dari lima jenis pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Masing-masing Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp7.344.585.973. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp4.506. 716.519. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp3.748.142.123. Pajak Air Permukaan (PAP) Rp80.256.491. Serta Pajak Rokok Rp2.240.286.290. (rls)