ikut bergabung

Sejumlah Rumah di Atas Lahan Eks PJR Dibongkar Paksa Polisi


Sulsel

Sejumlah Rumah di Atas Lahan Eks PJR Dibongkar Paksa Polisi

 

GOWA, UJUNGJARI — Sedikitnya dua bangunan dinilai liar namun dibangun semi permanen yang berada di atas lahan Polres Gowa yakni eks kantor PJR di Jl Karaeng Pado, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, terpaksa dibongkar paksa aparat Kepolisian pada Minggu (14/7/2019) sore lalu.

Pembongkaran ini dilakukan belasan personil dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dengan menggunakan tangan dan bantuan alat seadanya.

Baca Juga

Shinto bersama personilnya melakukan pembongkaran serta membersihkan keping-keping bangunan berupa kayu maupun seng yang telah dibongkar untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 12 bangunan yang berdiri di atas lahan Polres Gowa ini, dimana dua diantaranya yang merupakan bangunan semi permanen kini telah dibongkar yang sebelumnya digunakan pemiliknya masing-masing sebagai kios dan tempat menyimpan barang-barang rongsokan.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pembongkaran ini merupakan salah satu bentuk tindakan tegas Polres Gowa terhadap warga yang tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.

“Pembongkaran ini terpaksa kita lakukan, mengingat sebelumnya kita telah layangkan peringatan kepada pemilik agar membongkar sendiri, namun peringatan itu tak diindahkan,” tandas Shinto.

Ditegaskan kapolres, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan serupa terhadap bangunan-bangunan lainnya yang masih menempati lahan Polres Gowa.

“Sehubungan dengan masih adanya beberapa bangunan permanen yang berdiri di lahan ini, maka kita kembali memberikan toleransi waktu satu minggu bagi pemilik untuk membongkar sendiri. Jika tidak diindahkan, kami akan bongkar paksa lagi,” tegas Shinto.

Baca Juga :   Perangi Sampah, Pemkab Gowa Canangkan MWRP

Adapun Lahan Polres Gowa yang letaknya tepat berada di depan Pasar Sentral Malino ini terbentang dengan luas sekitar 2 Ha. Menurut rencana, di atas lahan ini akan dibangun beberapa fasilitas milik Kepolisian.

Terkait rencana itu, Jumat (19/7/2019) pagi hingga sore tadi, telah berlangsung pemagaran beton. Pembangunan pagar beton ini melibatkan ratusan personil polisi dan diakui Kapolres Shinto sebagai satu strategi guna mempercepat proses pemagaran lahan seluas 20.000 M2 itu.

“Kami libatkan seluruh personil untuk membantu proses pemagaran ini, dengan harapan kegiatan dapat cepat rampung,” kata Shinto.

Pengosongan dan pemagaran lahan milik Polres Gowa seluas kurang lebih dua hektar dengan alas hak berupa sertifikat dengan No. 126 tahun 1992 itu pada proses pengosongannya melibatkan beberapa personil turut membantu mengangkat barang milik warga.

dibaca : 78

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top