GOWA, UJUNGJARI — Sedikitnya dua bangunan dinilai liar namun dibangun semi permanen yang berada di atas lahan Polres Gowa yakni eks kantor PJR di Jl Karaeng Pado, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, terpaksa dibongkar paksa aparat Kepolisian pada Minggu (14/7/2019) sore lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembongkaran ini dilakukan belasan personil dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dengan menggunakan tangan dan bantuan alat seadanya.
Shinto bersama personilnya melakukan pembongkaran serta membersihkan keping-keping bangunan berupa kayu maupun seng yang telah dibongkar untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 12 bangunan yang berdiri di atas lahan Polres Gowa ini, dimana dua diantaranya yang merupakan bangunan semi permanen kini telah dibongkar yang sebelumnya digunakan pemiliknya masing-masing sebagai kios dan tempat menyimpan barang-barang rongsokan.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pembongkaran ini merupakan salah satu bentuk tindakan tegas Polres Gowa terhadap warga yang tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.
“Pembongkaran ini terpaksa kita lakukan, mengingat sebelumnya kita telah layangkan peringatan kepada pemilik agar membongkar sendiri, namun peringatan itu tak diindahkan,” tandas Shinto.
Ditegaskan kapolres, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan serupa terhadap bangunan-bangunan lainnya yang masih menempati lahan Polres Gowa.
“Sehubungan dengan masih adanya beberapa bangunan permanen yang berdiri di lahan ini, maka kita kembali memberikan toleransi waktu satu minggu bagi pemilik untuk membongkar sendiri. Jika tidak diindahkan, kami akan bongkar paksa lagi,” tegas Shinto.
Adapun Lahan Polres Gowa yang letaknya tepat berada di depan Pasar Sentral Malino ini terbentang dengan luas sekitar 2 Ha. Menurut rencana, di atas lahan ini akan dibangun beberapa fasilitas milik Kepolisian.
Terkait rencana itu, Jumat (19/7/2019) pagi hingga sore tadi, telah berlangsung pemagaran beton. Pembangunan pagar beton ini melibatkan ratusan personil polisi dan diakui Kapolres Shinto sebagai satu strategi guna mempercepat proses pemagaran lahan seluas 20.000 M2 itu.
“Kami libatkan seluruh personil untuk membantu proses pemagaran ini, dengan harapan kegiatan dapat cepat rampung,” kata Shinto.
Pengosongan dan pemagaran lahan milik Polres Gowa seluas kurang lebih dua hektar dengan alas hak berupa sertifikat dengan No. 126 tahun 1992 itu pada proses pengosongannya melibatkan beberapa personil turut membantu mengangkat barang milik warga.
Diantara beberapa unit bangunan yang berada di atas lahan Polres Gowa ada beberapa pemilik bangunan yang telah mengosongkan barang miliknya namun ada beberapa yang belum dan hingga dimulainya pemagaran dan pengosongan para wargapun langsung berinisiatif mengangkat dan mengosongkan bangunan yang ditempati.
Menurut kapolres, pemagaran dan pengosongan lahan milik Polres Gowa akan dilakukan secara total.
Kapolres Shinto didampingi Kabag Ops Kompol Sudaryanto disela pemagaran lokasi tanah tersebut mengatakan sebanyak 137 personil Polisi dikerahkan untuk mengawal sekaligus membantu pengosongan lahan dalam proses pemagaran di tanah tersebut. (saribulan)