MAKASSAR, UJUNGJARI — Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) punya peran strategis dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Kapasitasnya
harus seiring dengan perkembangan di era reformasi dan keterbukaan publik saat ini.
Untuk memaksimalkan kerja-kerja PPID, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) melalui Bidang Informatika gencar melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas. Seperti yang dilakukan Kamis (18/7/2019) di Hotel Condotel Makassar.
Puluhan PPID dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek).
Kegiatan itu dibuka Asisten III Bidang Administrasi, Tautoto Tana Ranggina.
Dalam arahannya, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel itu mengatakan PPID harus memberikan layanan, menyebarluaskan informasi tentang kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada semua elemen masyarakat.
PPID bertanggung
jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan permintaan informasi publik karena itu Perintah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
“Diharapkan melalui Bimtek ini,
PPID Pembantu pada lingkup OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal permintaan informasi publik serta mendorong PPID dalam memaksimalkan fungsinya untuk melayani masyarakat memperoleh informasi publik,” ungkap lelaki yang akrab disapa Toto itu.
Dia menekankan agar PPID punya
standar pelayanan yang cepat, murah dan gampang dalam menghadapi gelombang besar permintaan informasi.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Sementara itu, Kepala Bidang Informatika Kominfo SP Sulsel, Badaruddin mengemukakan Bimtek digelar untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 3 Tahub 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informąsi Mulai dari Pusat, Provinsi sampai ke kabupaten/Kota dan Peraturan Gubernur No 115
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang Struktur kelembagaan PPID Provinsi Sulawesi Selatan,
Nomor 1481/VI/Tahun 2017 Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian prov.sulsel PPID Utama dan SK Gubernur Nomor 1482 OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel adalah PPID Pembantu.
“Kegiatan ini diharapkan bisa
memberikan penguatan secara kelembagaan terhadap pengelolaan Informasi dan Dokumentasi bagi PPID
Pembantu Lingkup OPD Pemprov Sulsel.
serta mendorong Kualitas pelayanan dalam pengelolaan Informasi,” ungkapnya. (*)