GOWA, UJUNGJARI– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa tahun 2018, akhirnya mendapatkan persetujuan DPRD Gowa untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan Tim Banggar DPRD Gowa Ridwan Gading
dalam agenda paripurna, Selasa (16/7/2019) siang tadi.
Tim Badan Anggaran DPRD Gowa, Ridwan Gading saat melaporkan hasil rapat kerja mengatakan persetujuan ini dilayangkan setelah melalui proses mulai dari penyerahan ranperda, kemudian pemandangan umum fraksi dan jawaban dari bupati, serta selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim Anggaran Pemkab Gowa
” Setelah melalui rapat, kami menyepakati dan menyetujui Ranperda ini menjadi Perda, serta sangat mengapresiasi realisasi PAD Gowa yang mencapai target yakni 104,3 persen dan telah mempertahankan predikat WTP delapan kali berturut-turut,” kata legislator Partai Golkar ini.
Dikatakan Ridwan, untuk memajukan Kabupaten Gowa, pihak Banggar Dewan turut memberikan saran terhadap Pemkab Gowa, yakni agar terus menggali potensi sumber pendapatan asli daerah yang lain, dan meningkatkan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
” Kedepannya diharapkan Pemkab Gowa terus mempertahankan kinerjanya bahkan meningkatkan PAD dan dana bagi hasil pajak provinsi, serta akurasi perencanaan ditingkatkan lagi,” kata Ridwan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengungkapkan rasa terimakasihnya terhadap DPRD Gowa, tentang ditetapkannya Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Gowa tahun 2018.
” Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada anggota DPRD dan jajaran sehingga pembahasan Ranperda ini mendapatkan persetujuan, walaupun disertai dengan saran dan pertimbangan yang sifatnya membangun, tentunya akan kami tindaklanjuti untuk pelaksanaan anggaran ditahun mendatang,” ungkapnya.
Wabup pun mengimbau para unit kerja pengelola yang memiliki sumber penerimaan, agar meningkatkan PAD melalui penyesuaian Perda yang ada maupun penggarapan Perda baru, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat atas pengelolaan PAD.
Sekadar diketahui total anggaran pendapatan daerah 2018 Rp 1.982.464.216.421.23, terealisasi Rp 1.972.677.820.136,60 atau 99,51 persen. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah Rp 191.281.349.136,23 dan pengeluaran Rp 53.685.498.000,00 sehingga sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 91.351.245.045,91. (saribulan)