MAKASSAR, UJUNGJARI- Ajang focus grup discussion anggota DPD RI terpilih 2019-2024 di Hotel Claro, Makassar, 15-16 Juli 2019 menghasilkan tujuh poin kesepakatan untuk penguatan lembaga DPD ke depan.
Selain tujuh poin kesepakatan, nama Mahyudin (Kalimantan Timur) dan Abdul Rachman Thaha (Sulawesi Tengah) disebut-sebut dalam forum sebagai refresentatif wakil Indonesia Timur untuk maju sebagai pimpinan DPD RI selain nama Adjiep Padindang (Sulsel). Sementara untuk wakil Indonesia Barat, nama anggota DPD asal Yogyakarta, GK Ratu Hemas mencuat di tengah forum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuh poin kesepakatan itu, pertama kami sepakat untuk bersama-sama meningkatkan integritas anggota DPD RI dalam memperkokoh visi misi perjuangan DPD untuk membangun kekuatan fungsi dan tugas DPD RI dalam setiap implementasi kinerja konkret mempresentasikan kepentingan daerah,” kata Abdul Rachman Thaha.
Poin kedua lanjutnya, memperkuat jalinan komunikasi yang harmonis dengan pemerintah daerah untuk mendapat dukungan maksimal dalam membangun sinergi yang kuat dalam prinsip kebersamaan anggota DPD guna menentukan segala bentuk arah kebijakan dan tujuan yang lebih baik bagi kinerja kelembagaan DPD RI ke depan.
Ketiga, sepakat membangun konsolidasi dalam mewujudkan rencana strategis peningkatan kewenangan peran fungsi anggota DPD yang lebih baik, bermarwah dan bermartabat dengan mendorong prinsip kebersamaan serta menghilangkan segala bentuk kapitalisasi peran fungsi tugas DPD RI hanya untuk kepentingan segolongan.
Poin berikutnya, mewujudkan peran kepemimpinan DPD RI sebagai motor penggerak institusi kelembagaan yang mampu membangun komunikasi politik yang lebih baik, bermarwah dan bermartabat dengan melaksanakan kepemimpinan collective collegial yang membutuhkan peran tokoh pemimpin yang berpengalaman dalam kelembagaan DPD RI memiliki jaringan kekuatan politik, memiliki integritas, kemampuan serta dapat diterima dan terpercaya oleh berbagai kalangan kepentingan politik bangsa.
Kelima, memperkuat pondasi utama tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI sebagai lembaga representasi daerah yang menjadi perekat kesatuan dan persatuan bangsa dengan merajut ke Indonesian kita dalam kebhinekaan yang harmonis dengan mengutamakan kesetaraan pembangunan daerah yang merata terintegrasi dengan pembangunan nasional.
Keenam, mendobrak kultur pesimis dalam segala bentuk proses penguatan peran, fungsi, tugas-tugas dan kewenangan lembaga DPD RI, bertitik tolok pada kreativitas politik kelembagaan, inovasi berbagai ide pemikiran anggota DPD RI bersana seluruh elemen rakyat untuk menyempurnakan sistem demokratisasi parlemen di Indonesia.
Terakhir, memperkuat tata kelola hubungan kerja antar kelembagaan DPD RI/ MPR RI/ DPR RI dan lembaga negara lainnya dalam tata laksana konstitusi kelembagaan negara pada sistem ketatanegaraan RI yang dapat mewujudkan bikameral sistem yang lebih efektif dan terpercaya dengan tetap mengupayakan keniscayaan amandamen UUD 1945.
Focus group discussion bertema “Penguatan Peran Fungsi Tugas DPD RI dalam Konstelasi Kewenangan Kelembagaan diinisiasi GK Ratu Hemas dan Mahyudin menghadirkan Guru Besar Ahli Tata Negara UMI, Prof Dr H Said Sampara SH MH dan Ahli Tata Negara STIH Jentera, Bivitri Susanti SH LL, M.
Ada 30 anggota DPD terpilih yang menjadi peserta diskusi, mereka dari berbagai daerah di Indonesia Timur, dan wilayah Barat. (*)