SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Bagian Hukum dan Perundang undangan Sekertariat Daerah Pemkab Soppeng menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terpadu di Desa Watu, Kecamatan Marioriwawo, Selasa (16/7/2019).
Sosialisasi ini akan berlangsung selama 10 hari di semua Desa dan Kelurahan se Kabupaten Soppeng.
Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu Hasanang, mengatakan setiap warga Indonesia harus paham tentang Undang – undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, etika berlalulintas di jalan dan mekanisme pengurusan, SIM, STNK, BPKB, E-tilang.
“Dengan adanya sosialiasi ini semoga terwujud kesadaran hukum, budaya hukum masyarakat dan aparat serta sikap prilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap peraturan perundang – undangan,” kata Iptu Hasanang.
Kasat lantas mengharapkan pesan ini juga disampaikan kepada keluarga dan tetangga agar selalu berhati – hati dalam berkendara.
“Pegang teguh motto Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan Keselamatan untuk Kemanusiaan,” pungkasnya. (sartono)