PANGKEP, UJUNGJARI.COM– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pangkep terus menggenjot upaya meningkatkan pemasukan dari sektor pajak. Salah satunya dengan mengintensifkan perburuan terhadap kendaraan dinas (randis) penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Data UPTP Pangkep menyebut, hingga saat ini tercatat ada Rp333.862.169 untuk 803 randis. Terdiri dari 656 kendaraan roda dua, dan 147 roda empat. Randis tersebut tersebar pada 29 OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Hal itu terungkap dalam sosialisasi pajak daerah yang dilaksanakan UPTP Wilayah Pangkep, Jumat (12/7). Wahyuni Amir selaku kepala UPTD Pangkep membuka sosialisasi ini mewakili Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman. Sekaligus menjadi pemateri.
Tiga narasumber lainnya dalam kegiatan ini adalah Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Pangkep Basri Tappa. Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pangkep Ipda Hasri Laco, dan perwakilan Jasa Raharja Iqbal Ferdiawan. 100 orang yang menjadi peserta berasal dari ASN Pemkab Pangkep, PT Semen Tonasa, aparat kecamatan dan kelurahan, serta tokoh masyarakat Pangkep.
Dalam penjelasannya, Wahyuni mengatakan bahwa Samsat Wilayah Pangkep mengaku bersyukur atas respons bupati Pangkep yang bisa memberi lampu hijau untuk penagihan terhadap OPD yang memiliki randis menunggak pajak. Hal itu sudah ditindaklanjuti dengan kembali mendatangi OPD.
”Sudah ada OPD yang memiliki randis menunggak pajak, telah melakukan pembayaran. Kami memberi apresiasi terhadap OPD tersebut,” ujar Wahyuni usai membuka sosialisasi.
Meski begitu, lanjut Wahyuni, masih banyak OPD yang belum melunasi kewajiban randisnya. Jika diakumulasi, baru 5 persen randis di daerah ini yang membayar tunggakan pajaknya.
Hal yang sama terjadi untuk PKB milik perusahaan. Bahkan ada satu perusahaan yang disebutkan Wahyuni memiliki nilai tunggakan hingga mencapai Rp400 juta lebih. Angka tersebut merupakan akumulasi selama lima tahun berturut-turut.
”Kita sudah mendatanginya dan menyampaikan soal tunggakan pajak kendaraannya. Mereka memberi apresiasi, namun belum diimbangi dengan angka pembayaran,” jelas Wahyuni.
Sebaliknya, diakui Wahyuni, masyarakat umum selaku wajib pajak menunjukkan antusiasnya dalam membayar kewajibannya. Hasilnya, dalam triwulan II tahun ini, realisasi PKB mencapai 45 persen.
Dalam sosialisasi terungkap pula dana bagi hasil (DBH) yang diterima Kabupaten Pangkep. Hingga Mei 2019, daerah ini memperoleh DBH sebesar Rp17.981.792.475.
Jumlah tersebut berasal dari lima sektor pajak. Masing-masing Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp6.356.000.786. PKB Rp4.532.499.094. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3.924.466.928. Pajak Air Permukaan (PAP) Rp33.102.190. Pajak rokok Rp3.136.723.477.
Di bagian lain penjelasannya, Wahyuni menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2019, kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang yang menggunakan plat dasar warna kuning diberi intensif PKB dan BBNKB. Masing-masing 70 persen dari dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, dan 50 persen untuk kendaraan bermotor angkutan barang. (rls)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT