ikut bergabung

Praperadilan Lembang Bau Ditolak


Sulsel

Praperadilan Lembang Bau Ditolak

 

MAKALE, UJUNGJARI–Putusan Praperadilan Lembamg Bau dengan terdakwa Karman Loda, Senin (15/7) di Pengadilan Negeri (PN) Makale ditolak oleh majelis hakim tunggal, Joharas Siringoringo.

Praperadilan dilayangkan terdakwa Karman Loda ke PN Makale melalui kuasa hukumnya Frans Lading Cs lantaran penetapan tersangka dirinya ditengarai tidak memenuhi unsur, dan penentuan kerugian keuangan negara tidak melalui audit.

Kasi Datun Kejari Makale, Margaretha Harty Paturu SH, mewakili termohon Kejari Tana Toraja usai putusan Praperadilan mengatakan, permohonan tidak diterima atau ditolak majelis sehingga sidang perdana terdakwa Karman Loda bersama Topan, Selasa (16/7) terus digelar di Pengadilan Tipikor Makassar.

Terdakwa Karman Loda Sabtu (13/7) dilimpahkan Kejari Tana Toraja ke Pengadilan Tipikor Makassar bersama barang bukti, setelah BAP lengkap.

Lanjut Margaretha, pihak termohon  memiliki alat bukti cukup dan kuat, sehingga penetapan tersangka sudah benar dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp.800 juta tahun 2017 dan 2018. (gus)

Baca Juga :   Bulog dan MPS Kembali Lakukan OP Minyak Goreng di Pattallassang

dibaca : 37



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top