MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) meminta agar Ahmadiya dilarang beraktifitas di Indonesia.

Hal tersebut lantaran sudah penjadi keputusan pemerintah dan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa Ahmadiyah sebagai organisasi terlarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para anggota FPI yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Jumat (12/7), juga meminta agar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga memberi penegasan seperti di
Arab Saudi, Malaysia dan negara lain.

Selain FPI, juga hadir Laskar Pemburu Aliran Sesat (LPAS), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Majelis Darut Taubah dan Alumni 212.

Habib Al Hamid Ketua FPI DPW kota Makassar, menuntut aliran Ahmadiyah agar dibubarkan karena dianggap sesat.

Aksi unjuk rasa dihadiri tokoh-tokoh DPD FPI Sulsel diantaranya
Habib Muchsin Al Habsi, Jimmy Hatta, Abd. Samad, Zulkifly dan Ariyadi. (**)

Berikut Tuntutan FPI :

1. Menyerukan Jemaat Ahmadiyah untuk segera bertaubat kepada Allah SWT dan kembali kejalan yang lurus.

2. Mendesak DPRD Prov. Sulsel untuk segera memanggil instansi Pemkab Gowa yang telah memberikan rekomendasi acara tersebut.

3. Mendesak Kepolisian agar segera melakukan penyelidikan perkara terhadap kasus penistaan agama oleh para petinggi Jemaat Ahmadiyah.

4. Mengajak seluruh umat Islam untuk senantiasa mengawasi setiap kegiatan penyimpangan penodaan agama terkhusus di Kota Makassar.

5. Apabila Ahmadiyah tidak dibubarkan dalam 3 × 24 Jam, segala aktifitasnya dalam menyebarkan paham sesatnya maka dengan ini kami yang akan membubarkan paksa setiap kegiatan Ahmadiyah dengan cara kami sendiri.

Perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Legislator Golkar Andi Marzuki Wadeng. (**)