Site icon Ujung Jari

Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Gowa Raih Pastika Parama

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima apresiasi dari Kementerian Kesehatan berkat upaya menerapkan kawasan bebas tanpa rokok (KTR) di tengah masyarakat.

Pemkab Gowa menerima Pastika Parama dalam acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau se Dunia 2019 di Auditorium Prof Dr GA Siwabessy Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Penghargaan tersebut merupakan penghargaan tertinggi di bidang kesehatan. Penghargaan ini diterima Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni didampingi Kadis Kesehatan Gowa dr Hasanuddin.

Usai menerima Pastika Parama, Wabup Rauf mengatakan, penghargaan diterima karena Pemkab Gowa dinilai sukses mengimplementasikan aturan KTR di instansi pendidikan, sekolah dan kantor-kantor milik pemerintah.

“Penghargaan ini tentu akan menjadi penyemangat bagi Kabupaten Gowa untuk terus menjaga kawasan tanpa rokok di daerah kita ini,” jelas Rauf.

Gowa sendiri mengesahkan Perda KTR pada 2017 lalu melalui Perda No 3 Tahun 2017. Dimana dalam perda tersebut diatur adanya pelarangan merokok di kawasan tertentu, atau pada kantor-kantor layanan umum seperti di rumah sakit, puskesmas, kantor camat, kantor desa/kelurahan dan beberapa kantor yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Perda tersebut juga mewajibkan setiap kantor layanan umum harus menyiapkan ruangan atau area khusus bagi warga yang ingin merokok agar tidak mengganggu.

Saat ini, sudah ada kecamatan yang telah membentuk kawasan bebas tanpa rokok seperti di Kecamatan Tinggimoncong.

“Di Tinggimoncong itu sudah mulai diterapkan. Ada desa yang memang bebas tanpa asap rokok,” tambahnya.

Karena itu pemerintah akan menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada perokok yang sengaja merokok di sejumlah tempat atau kantor pelayanan masyarakat.

Selain denda berupa uang, pada Perda tersebut disebutkan merokok di KTR adalah bagian dari tindak kejahatan. Olehnya, bagi yang melanggar akan dijatuhi hukuman kurungan tiga bulan penjara.

Terpisah Kadis Kesehatan Gowa dr Hasanuddin menjelaskan Pastika Parama merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta menetapkan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan pengendalian konsumsi hasil tembakau, larangan merokok dan penyedia larangan berhenti merokok. (saribulan)

Exit mobile version