MAKASSAR, BKM – Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan terobosan yang menguntungkan kendaraan bermotor angkutan umum yang ingin mengubah status kepemilikan kendaraannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum.
Menurut Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Darmayani, sejak 1 Juli lalu, Bapenda Sulsel menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua, bagi kendaraan keluaran tahun 2015 ke bawah. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2019.
“Balik nama secara cuma-cuma ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek,” ungkap Yani, Rabu (10/7).
Selain itu, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum.
Insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
“Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, antara lain, bukan merupakan milik pribadi tapi milik perusahaan,” ujarnya.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, Bapenda Sulsel meluncurkan berbagai layanan antara lain pembayaran PKB melalui Indomaret, pembayaran PKB menggunakan mesin EDC / kartu debit, pembayaran PKB ATM Bank Sulselbar dan mobile banking Bank Sulselbar.
Juga sudah bisa pembayaran pajak link yakni pajak daerah lain bisa dibayarkan di daerah lain, pelayanan melalui gerai, drive thru, samsat keliling, samsat lorong, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menyosialisasikan kebijakan yang dipromosikan, Bapenda mengumpulkan
dealer, showroom, usaha angkutan umum, dan pemilik kendaraan pribadi kemarin di Hotel Grand Celino Makassar.
Darmayani mengatakan, sosialisasi pajak daerah ini digelar untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pajak yang dikelola Bapenda Sulsel. Informasi terkait aturan baru yang diberlakukan bapenda juga diungkapkan di acara tersebut. (rhm)