SELAYAR, UJUNGJARI.COM — Hingga Mei 2019, Pemerintah Kabupaten Selayar mendapatkan dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp10.562.149.180. Jumlah itu diperoleh dari lima jenis pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelimanya adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp3.925.910.019. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp2.418.436.735. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp2.193.853.637. Pajak Air Permukaan (PAP) Rp18.514.755. Pajak rokok Rp2.005.434.035.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Selayar Kasmir Huseng menyampaikan hal itu saat memberi materi pada sosialisasi pajak daerah di Rayhan Square, Kamis (11/7). Kasmir sekaligus membuka sosialisasi mewakili kepala Bapenda Sulsel.
Pemateri lainnya adalah Kanit Regident Polres Selayar Iptu Arifin Nu’mang, serta Suryadi selaku perwakilan Jasa Raharja. Sementara peserta yang berjumlah 100 orang, terdiri dari diler kendaraan bermotor, pengusaha angkutan, serta wajib pajak lainnya.
Dalam penjelasannya, Kasmir mengatakan bahwa saat ini Bapenda Sulsel telah menggratiskan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) penyerahan kedua mulai tahun buat 2015 ke bawah. Pemberlakuannya hingga Desember 2019.
Menurutnya, balik nama secara cuma-cuma ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya, dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek.
”Selain itu, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum. Untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang, ditetapkan 50 persen dari dasar pengenaan PKB,” jelas Kasmir.
Hanya saja, kata Kasmir, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut. Seperti bukan merupakan milik pribadi, tapi milik perusahaan. (rls)