MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pasca divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Tiga terpidana korupsi gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) di Belapunraga, Kabupaten Gowa telah dinyatakan inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap.
Ketiga terpidana tersebut yakni Alimuddin Anshar selaku direktur PT Syafitri Perdana Konsultan, Andi Muh Zainul Yasin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Hendrik Wijaya yang merupakan rekanan dan dirut PT Cahaya Insan Persada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Syamsurezky, saat dikonfirmasi membenarkan bila putusan tersebut, telah inkracht.
“Iya betul putusannya sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap,” tukas Syamsurezky, Rabu (10/7).
Hal tersebut dikarenakan ketiga terpidana dalam kasus ini menyatakan menerima seluruh putusan bersalah yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Dengan alasan menolak untuk melakukan upaya hukum banding, atas putusan Majelis Tipikor Makassar.
“Ketiga terpidana itu telah menyatakan menolak, untuk melakukan upaya hukum banding,” pungkasnya.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Yamto Susena, PPK Andi Muh Zainul Yasin divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsidaer 2 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan Ir Alimuddin Ansar, divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta, subsidaer 2 bulan kurungan.
Serta dirut PT Cahaya Insan Persada (Rekanan), Hendrik wijaya divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidaer 2 bulan kurungan.
Selain itu juga dia (Rekanan) juga dibebankan, membayar uang pengganti sebesar Rp7.257.363.637,00.
Ketiganya divonis melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan telah Inkracht-nya putusan tersebut, kata Syamsurezky, tentunya ketiga terpidana tersebut. Secara otomatis langsung menjalani masa hukuman pidananya, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar.
“Karena menjalani masa pidana, secara otomatis status mereka, sekarang menjadi narapidana,” pungkasnya.
Hingga masa hukuman pidana mereka, telah dijalani sepenuhnya di Lapas klas I Makassar. Sesuai dengan vonis pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.(mat)