MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras, meralat ucapannya yang menyebut akan diberi uang Rp200 juta oleh Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, dalam pemeriksaan Sidang Angket DPRD Sulsel, Selasa (9/7/2019).
Menurut Jumras, yang ia maksud orang yang ingin memberikan uang adalah dua pengusaha yang menemuinya, yakni Agung Sucipto alias Anggu dan Ferry Tandiari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mohon maaf, yang mau memberi uang Rp200 juta Anggu dan Ferry, bukan Andi Sumardi. Saya khilaf dan salah bicara di depan Pansus Hak Angket, karena saya lupa dan kurang sehat,” ujar Jumras dalam keterangannya.
Pada pemeriksaan ini, Jumras berbicara di hadapan Ketua Hak Angket Kadir Halid dan anggotanya, tentang dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.
Jumras diketahui dipecat dari posisinya setelah dituduh oleh Gubernur Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel.
Pada pemeriksaan di hak angket, Jumras memberikan klarifikasinya.
“Ada yang tertulis kamu, bahwa kamu meminta fee, lalu saya bilang dari siapa? Lalu diambillah surat, lalu diperlihatkan ke saya, saya lihat di situ dua perusahaan, dua pengusaha, yang satunya Agung Sucipto, dan satunya bernama Ferry Tandiari,” kata Jumras saat menjelaskan pemecatannya oleh Gubernur Nurdin Abdullah di hadapan sidang hak angket.
Jumras dipecat Nurdin Abdullah karena dituduh meminta fee proyek kepada dua pengusaha. Jumras sudah telah membantah tuduhan tersebut, namun tidak diindahkan oleh Nurdin. (**)