MAROS,UJUNGJARI–Kegiatan proses pemanfaatan lahan perkebunan milik mantan Walikota Makassar Danny Pamanto kurang lebih sepuluh hektar yang terletak di Dusun Tokka, Desa Bintomarannu, Kecamatan Moncongloe diduga belum mengantongi izin kegiatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros, Andi Rosman yang dihubungi BKM Rabu (10-7-2019) mengatakan sampai hari ini mantan Wali Kota Makassar, Danny Pamanto belum pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait kegiatan yang dialakukan di atas lahan miliknya di Dusun Tokka.” Tidak ada koordinasi dengan pemerintah terkait kegiatan yang dilakukan mantan walikota di atas lahan miliknya di Tokka,” ujar Andi Rosman.
Dikatakan Andi Rosman, seharusnya pemilik lahan menjadi contoh kepada masyarakat lainnya.
“Jangan melakukan kegiatan sebelum melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait kegiatan apa yang akan dilakukan. Kami tahu lahan tersebut milik pribadi tapi seharusnya koordinasikan dengan pemerintah setempat agar kami bisa menjawab jika ada yang mempertanyakan jenis kegiatan yang akan dilakukan. Pemerintah setempat hanya mau tahu jenis kegiatan yang akan dilakukan di atas lahannya, agar kami juga bisa menjawab kalau ada yang mempertanyakan,” jelas Andi Rosman.
Karena tidak sama sekali.koordinasi sehingga kami menyurat ke pemilik lahan dalam hal ini Danny Pamanto..Akan tetapi surat pertama tidak digubrisnya sehingga kami menyurat kedua kalinya. Namun belum ada jawaban terkait kegiatan tersebut. Bila surat kedua nantinya tidak ada jawaban yang pasti maka masalah ini kami akan serahkan ke Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros sebagai pelaksana penegakan Perda yang berlaku di Maros.” Kalau tidak ada jawaban dari pemilik lahan maka masalah ini kami limpahkan ke Satpol PP,” tegas Andi Rosman.
Andi Rosman mengatakan, pihaknya melakukan tindkan dengan cara menyurat yang kali dua kali sesuai SOP. Dari hasil monitoring tim pengawasan ditemukan kegiatan atau aktivitas pematangan di lokasi tersebut, sementara tidak mengantongi izin hingga kami melayangkan surat penyampaian pertama pada 23 Juni lalu yang didalamnya diimbau untuk segera mengurus seluruh jenis perizinan yang berkaitan dengan kegiatan di lapangan dan itu berlaku seminggu. Tapi tidak mendapat respon. Kemudian kami kembali melayangkan surat penyampaian kedua pada 1 Juli yang juga berlaku seminggu. Tetapi belum juga direspon.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Husair Tompo jika berdasarkan SOP biasanya setelah menerima surat, pihaknya akan melihat isinya dan langsung merespon.
“Kita lihat dulu suratnya kemudian kita langsung turun melihat apakah memang ada aktivitas sementara belum ada izin ” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, jika si pengelola kooperatif maka diberikan kesempatan mengurus izin.
“Tapi kalau memang ada yang dilanggar dan tetap tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan dengan mengurus izinnya. Maka lokasinya akan disegel,” pungkasnya.(Askari)