UJUNGJARI, TAKALAR–Proyek pengadaan garam milik Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Takalar yang menelan anggaran ratusan juta rupiah diduga sarat korupsi.
Bagaimana tidak, kegiatan yang diberi nama proyek usaha garam rakyat (pugar) telah dua tahun menerima gelontoran dana dari pemerintah pusat belum mampu memproduksi garam sesuai rencana awal.
“Pugar sudah dua tahun mendapat anggaran, Tahun 2018 sebesar 1, 5 M dan tahun 2019 ini mendapat lagi Rp 2, 4 M namun realisasi dari anggaran tersebut tidak menghasilkan apa yang diinginkan, sehingga besar peluang anggaran pugar diduga telah dikorupsi,” Kata Warga Pulau Tanakeke pada BKM, minta namanya dirahasiakan.
Diketahui hingga saat ini, kondisi tambak garam yang terletak di Desa Balang Datu dan Desa Mattiro Baji Kepulauan Tanakeke, Kecamatan Mappakasunggu sudah tidak lagi difungsikan, areal tambak sudah dipenuhi rumput ilalang dan onggokan karung yang tak bermanfaat.
Kepala dinas perikanan dan kelautan (DPK) Kabupaten Takalar, Sirajuddin Saraba yang dikonfirmasi belum.lama ini terkait adanya pusaran korupsi dalam program usaha garam rakyat membantah tudingan tersebut.
” Tidak ada korupsi yang terjadi selama program itu berjalan, hanya saja memang tidak berproduksi karena faktor alam,” Tampik Sirajuddin Saraba.(Ari Irawan)