Site icon Ujung Jari

DPO Curas Kelompok B13 Dicokok

GOWA, UJUNGJARI.COM — Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya berhasil menangkap DPO kasus curas yang merupakan anggota Kelompok B13.

Penangkapan DPO yang jadi target itu yakni Faisal Iskandar alias Isal (21) buruh bangunan berdomisili di Jl Sultan Hasanuddin Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Faisal ini dalam aksinya berperan sebagai joki sekaligus pemetik serta menjual hasil curian. DPO lainnya yakni Arlinda (18) asal Kecamatan Pallangga yang berperan sebagai penadah hasil curian dengan harga Rp 800 ribu untuk barang yabg dijual Faisal.

DPO lainnya adalah Fajar Muhammad (18) asal Lambengi, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga. Fajar ini juga merupakan anggota pembegal sadis di Makassar dan masuk dalam Kelompok B13 bentukan raja begal Kiran. Ia juga berperan sebagai penadah dan menadah hasil curian pelaku dengan nilai Rp 500 ribu.

DPO lainnya yakni Arifin (48) asal Jl Kesatuan Maccini Makassar. Pria ini berperan juga sebagai penadah dengan membeli hasil curian Faisal sebesar Rp 750 ribu. Arifin begitu dinyatakan masuk DPO langsung menyerahkan diri ke Polres Gowa pada 5 Juli lalu bersamaan tertangkapnya DPO lainnya.

Saat kasus penangkapan para DPO ini dirilis Polsek Somba Opu, pihak Kepolisian membeberkan modus operansi pelaku.

Dalam aksinya, pelaku mobile mencari korban dan bila ditemukan ada HP korban tersimpan dalam kantong motor para pelaku pun beraksi.

Pelaku berpura-pura menanyakan alamat jika menemukan korban bermain HP lalu merampas handphone korban.

Motifnya tidak lain adalah ekonomi. Begitu rata-rata pengakuan pelaku curas. Dua korban mereka yakni seorang ibu rumahtangga bernama Sabda Syahal (40) warga BTN Sukma Bumi Permai, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu dan Zamsani (41) juga ibu rumahtangga asal BTN Nuki Dwikarya Permai, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga.

Dari tangan tersangka Faisal maupun tiga penadah lainnya, petugas menyita sebuah handphone merk Oppo A3S warna ungu (hasil curian), sebuah handphone merk Realme C1 hitam (hasil curian), satu unit motor Yamaha Fino warna putih hitam NoPol DD 5405 YL (kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksinya) dan satu unit motor Honda Beat warna hitam NoPol DD 5561 XY Kendaraan yang digunakan pelaku berteman).

“Para DPO ini disangkakan Pasal 365 ke 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Selasa (9/7/2019) siang.

Tertangkapnya para DPO hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku curas sebelumnya, berawal dari informasi dan hasil lidik Tim Anti Bandit Res Gowa tentang keberadaan pelaku curas di rumahnya di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Sehingga, Tim Anti Bandit bergerak cepat dan melakukan penggerebekan kemudian menangkap pelaku. Setelah dilakukan interogasi didapatkan keterangan bahwa pelaku benar beberapa kali melakukan tindak pidana curas di wilayah hukum Res Gowa.

Saat pukul 23.30 Wita Tim Resmob Gowa membawa Faisal alias Isal untuk dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di wilayah Gowa. Namun saat tiba di salah satu rumah yang ditunjuk tiba-tiba Faisal melakukan perlawanan dengan cara hendak merampas senjata karenanya personil melakukan tindakan tegas.

“Diketahui pelaku merupakan residivis hasil ungkap Polres Gowa dengan kasus curas tahun 2016. Pelaku telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan jalanan di beberapa wilayah hukum Polres Gowa. Pelaku merupakan sahabat dari pelaku EK (Kelompok B13) yang telah ditangkap sebelumnya,” beber AKP Mangatas Tambunan. (saribulan)

Exit mobile version