MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Faisal Silenang selaku Kuasa Hukum terdakwa, mantan ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Sulsel Zulkifli Gani Otto alias Zugito, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, dinilai hanya asusmsi.
Zugito dalam perkara dugaan korupsi penyewaan gedung PWI, Jl AP Pettarani, Makassar, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulsel dituntut dengan pidana 54 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidaer 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.634.369.000.
Lantaran dianggap terbukti bersalah melanggar pasa 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tuntutan JPU ini tidak fix atau tidak nyambung antara fakta persidangan dengan tuntutan,” ujar Faisal Silenang, Minggu (7/7).
Apa yang dihasilkan dalam tuntutan itu hasil asumsi yang didapat, dari JPU untuk menjastifikasi. Argumentasi yang menjelaskan untuk menyalahkan Zugito.
Didalam tuntutan itu tidak sekali pun dinyatakan bahwa hasil pengelolaan sewa Alfamart tersebut, tidak sekali pun dituliskan dalam hasil rapat konfrensi cabang PWI.
“Tidak satu orang pun atau seorang saksi pun, dalam persidangan yang menunjuk jika Zulkifli Gani Otto mengambil uang,” tegasnya.
Semua uang yang digunakan untuk membiayai kegiatan program kerja PWI. Jika dilihat dari pasal 3 yang di tuntutkan terhadap Sugito, tentang memperkaya orang lain atau korporasi.
“Bagaimana dia memperkaya diri sendiri, kalau tidak ada uang sepeser pun yang mengalir ke rekeningnya,” tandasnya.
Dia juga tidak pernah mementingkan dirinya sendiri, melainkan hanya untuk kepentingan organisasi PWI. Masalah penyewaan itu bukanlah keinginan dan inisiatif Zugito sendiri, melainkan keinginan seluruh pengurus dan anggota PWI sendiri.
Lebih lucunya lagi kata Faisal Silenang, didalam amar tuntutan itu, dia dituntut untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp1.634.369.000. Sementara dia (Zugito) tidak pernah mengambil sepeser pun keuntungan dari penyewaan itu.
“Semua uang hasil penyewaan itu dikelolah oleh, seluruh pengurus PWI,” tandasnya.
Uang persewaan Alfamart itu jumlahnya Rp300 juta. Bahkan lahan yang ditempati PWI itu, sertifikatnya belum berganti nama.
Jadi luas keseluruhan lahan tersebut berdasarkan SK Gubernur yang dikeluarkan oleh Zainal Basri Palaguna seluas 3000 meter persegi dan luas bangunan seluas 1400 meter.
Tapi ironisnya kenapa justru SK Gubernur yang dikeluarkan oleh Syahrul Yasin Limpo, luas lahan itu justru berkurang menjadi 2400 meter persegi dan luas bangunan tinggal 900 meter.
Kalau lahan mungkin kita masih maklumi kalau berkurang luasnya, tapi kalau gedung yang berkurang luasnya.
“Tentu saja itu sangat lucu dan aneh masa ada bangunan bisa berkurang luasnya,” timpalnya.
Diatas lahan PWI itu ada lima sertifikat, tiga serfikat ada sama Pemprov, satu dijaminkan dan satunya lagi telah dijual.
Bahkan dalam kasus ini, Faisal Silenang menyebutkan bila Sugito, tidak pernah memliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, berdasarkan apa yang dituntukan dalam pasal 3.
“Disini jelas bahwa jaksa tidak bisa mebuktikan atau pun menunjukkan mensrea (niat jahat) perkara ini dalam persidangan,” pungkasnya. (mat)