MAROS, UJUNGJARI.COM–Untuk meningkatkan mutu pendidikan, Dinas pendidikan Kabupaten Maros telah mewajibkan seluruh sekolah mulai tingkat sekolah Dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) memiliki absen dengan menggunakan
Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Iqbal Dwi mengatakan, untuk meningkatkan mutu dan kedisiplinan guru, dinas pendidikan mewajibkan setiap sekolah menggunakan mesin sidik jari (Finger print), sehingga, dalam menjalankan tugasnya dapat tepat waktu karena absensi mesin sidik jari (Finger print) berlaku saat datang dan pulang.
’’Jika masuk pukul 07.00 WIB maka pulang pukul 15.00 WIB,’’ kata Iqbal Sekdis kepada wartawan usai rapat kordinasi dengan para pegawas TK, SD dan SMP. Senin (08-07-3019).
Iqbal menuturkan, untuk kehadiran guru di sekolah minimal 37,5 jam tatap muka. Namun jika sudah pemenuhan syarat sertifikasi mininal 24 jam mengajar per minggu” Saya yakin guru di Maros sebagian besar sudah menggunakan mesin sidik jari (Finger print) ,” jelas Iqbal.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada guru yang tidak mengikuti absen sidik jari, dia mengaku aturannys sudah jelas, karena guru secara aturan sama dengan aparatur sipil negara (ASN).
Tahun ajaran baru 2019-2020 semua sekolah wajib menggunakan mesin sidik jari (Finger print) dan bila ada sekolah belum menggunakan dengan alasan lampu PLN dan Sinyel ……telkom ndak ada, maka kepala sekolah tersebut harus membuat surat pernyataan serta alasan alasan sekolah tersebut tidak menggunakan mesin sidik jari (Finger print). Surat pernyataan itu harus diketahui pemerintah setempat dalam hal ini kepala desa.” Sudah tidak ada alasan kepala sekolah tidak menggunakan mesin sidik jari (Finger print),”tegas Iqbal.
Kemudian lanjut Iqbal bagi guru dan kepala sekolah yang menerima tunjangan sertifikasi harus membuat surat pernyataan mutlak (SPTJM) daftar hadir guru tenaga kependidikan (DHGTK) online
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
berdasarkan mesin sidik jari (Finger print) yang ditanda tangani kepala sekolah.
Selain itu, pengawas juga wajib melakukan verifikasi sesuai fakta kehadiran guru disetiap sekolah binaan. Jadi guru dan kepala sekolah yang tidak melampirkan hasil verifikasi pengawas sekolahnya, maka proses pencairan dana sertifikasinya ditunda. Makanya hasil verifikasi pengawas yang menjadi dasar bagian keuangan pada proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan kepala sekolah. Bila hasil verifikasi pengawas tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan menjadi temuan hasil pemeriksaaan maka yang bertanggung jawab adalah pengawasnya.” Pengawas harus hati hati menerbitkan surat pernyataan hasil verifikasi jika tidak sesuai dengan fakta kehadiran guru di sekolah binaanya.” tutup Iqbal.(Askari)