MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Hingga saat ini masih ada 789 developer atau pengembang perumahan di Makassar yang belum menyerahkan fasum fasosnya. Sementara yang menyerahkan baru dua pengembang saja.
Dua perumahan yang telah diserahkan antara lain Perumahan Pesona Prima Griya dan Perumahan Daeng Sirua Regency.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Andi Gari Baldi mengatakan, dari 789 pengembang, ada lima pengembang sementara proses verifikasi penyerahan fasum fasosnya.
Antara lain Perumahan Sudiang Nusa Idaman, Perumahan Antang Nusa Idaman, Perumahan Griya Minasa Sari, Perumahan Griya Beringin Permai, dan Gerhana Alauddin.
Ada benerapa alasan mengapa hingga saat ini para pihak pemgembang belum sempat menyerahkan.
Dikatakan Baldi, pihak Dinas Perumahan memang baru menindaklanjuti fasum fasos ini. Hal ini karena tupoksi penyelesaian masalah ini dulunya bukan berada di dinasnya.
Selain itu, beberapa alasan klasik masih menyelimuti sulitnya pemyerahan. Diantaranya karena beberapa perumahan ternyata set plan-nya tidak ada.
Selain itu juga beberapa ada yang fasumnya berubah, developernya sudah tidak ada, serta alas haknya tidak jelas.
“Kendala sekarang, set plan-nya tidak ada, fasumnya berubah, developernya sudah tidak ada, alas haknya tidak jelas. Sebenarnya juga ada 700 yang mau serahkan, tapi kita ndak mau ambil yang bermasalah, kita ambil yang aman saja dulu,” jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar sendiri dikatakan Baldi telah bekerjasama dengan Kejari untuk menyelesaikan masalah fasum fasos ini.
Pihaknya melibatkan Kasi Darum untuk memberitahu langsung kepada pihak developer.
“Kita kerjasama dengan kejari, kita libatkan kasi datum. Kejari sebagai pemgacara negara telah bekerjasama dengan kami bagaimana penyelesaiannya. Kemudian kalau ada juga pengaduan warga, kita kasih tahu kasi datum untuk diberitahu ke pihak developer,” tambahnya.
Sementara hingga saat ini belum ada pihak pengembang yang ditindaki oleh Pemkot Makassar.
Baldi menegaskan pihaknya juga belum berpikir untuk sampai pada bentuk penindakan.
“Tindakan belum ada sejak kami ambil alih. Kita juga ndak sampai ke penindakan, kita selesaikan saja untuk penyerahan,” terangnya. (**)