Site icon Ujung Jari

KOAR Nusantara Demo Kejati, Pertanyakan Sejumlah Kasus Mandek

MAKASSAR, UJUNGJARI — Sejumlah aktivis dari Komite Aktivis Revolusi (KOAR) Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (4/7/2019) siang.

Mereka mempertanyakan sejumlah kasus mandek yang ditangani Kejati Sulselbar. Seperti kasus pembebasan lahan Buloa kecamatan Tallo. Dimana dalam kasus ini, tersangka DPO Soedirjo Aliman alias Jen Tang belum tuntas, bahkan terkesan ditutup tutupi.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Underpass Simpang Lima Bandara Maros.

Selain itu, kasus dugaan korupsi Dana Bansos di Bantaeng Tahun 2017. Kasus dugaan korupsi penyimpangan pajak balik nama kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah Maros Tahun 2016. Dalam kasus tersebut diduga adanya fee mengalir ke pejabat Bapenda Maros dan Bapenda Sulsel.

Dalam orasinya Korlap Aksi KOAR Nusantara, Darlin, mendesak Kepala Kejati Sulselbar Firdaus Dewilmar untuk segera menuntaskan kasus-kasus mandek yang sedang ditangani.

Dan jangan ada tebang pilih dan kongkalikong dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami minta dengan hormat kepada Kajati Firdaus Dewilmar mundur dari jabatannya jika tidak segera menuntaskan kasus-kasus mandek tersebut,” pungkas Darlin dalam orasinya.

Setelah beberapa menit berorasi secara bergantian, para pengunjuk rasa kemudian ditemui oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin.

Salahuddin menyampaikan bahwa, saat ini sedang berlangsung serah jabatan baru, Kejati yang lama H. Tarmizi, yang akan digantikan oleh Firdaus Dewilmar.

“Nanti selesai serah terima jabatan dan kepala Kejati yang baru telah berkantor, kami akan segera sampaikan tuntutan adik-asik, sekalian dan progres pekerjaan yang masih ditangani di Kejaksaan tinggi Sulsel,” kata Salahuddin.

“Namun ada data yang mengganjal bagi kami. Soal dana Bansos Bantaeng kami koordinasi dengan lantai lima, tadak data Bansos Bantaeng. Namun jika ada data mohon kami diberikan untuk penanganan kasus tersebut,” kata Salahuddin. (**)

Exit mobile version