ikut bergabung

Temukan Indikasi Korupsi, LPK-MK Laporkan Proyek Pengendalian Sedimen Bawakaraeng ke KPK


Sulsel

Temukan Indikasi Korupsi, LPK-MK Laporkan Proyek Pengendalian Sedimen Bawakaraeng ke KPK

 

MAKASSAR, UJUNGJARI– Lembaga Penyalahgunaan Kewenangan, Modus Korupsi (LPK-MK) menemukan dugaan korupsi pada proyek Pengendalian Sedimen Bawakaraeng Sungai Jeneberang, Kabupaten Gowa.

Indikasi tersebut ditemukan usai LPK-MK melakukan investigasi pada proyek multiyears senilai Rp189 miliar yang dikerjakan pelaksana konstruksi PT Jaya Konstruksi KSO dengan PT Sumber Cahaya Agung.

“Pekerjaan ini dikerjakan selama 2017-2020 yang dipercepat hingga 2019. Tetapi, usai kami meninjau lapangan ada aset yang rubuh, seperti akses jalan,” kata Syamsul Alam, tim investigasi LPK-MK, Selasa (2/7/19).

Menurutnya, LPK-MK juga sudah mempertanyakan kerusakan jalan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan.

“Tetapi jawabannya, akses jalan itu tidak ada dalam anggaran. Padahal, pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada,” tandasnya.

Parahnya, kerusakan tersebut hanya dibiarkan saja. Pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan tak dilakukan, padahal anggarannya ada.

Belum lagi soal material yang diambil di sekitar lokasi proyek, seperti pasir dan batu. Dimana, aktivitas tambang tersebut belum mendapat izin dari pemerintah setempat.

“Jadi, kuat ada dugaan persekongkolan antara rekanan dan PPK. PPK hanya tahu terima fee saja sehingga ada pembiaran,” tegasnya.

Lanjutnya, LKP-MK juga sudah bersurat dan melakukan pertemuan dengan PPK kegiatan. Dalam pertemuan tersebut, PPK tak mengindahkan soal kerusakan aset yang terjadi.

“Mereka (PPK) hanya menjelaskan yang diketahui saja, soal kerusakan mereka tidak mau tahu,” jelas Syamsul.

Baca Juga :   Soal Proyek Bendungan, Jaksa Periksa Pejabat Dinas PU Enrekang

Dengan temuan-temuan yang didapatkan, LPK-MK meminta aparat penegak hukum untuk mencermati masalah ini. Namun, pihaknya akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan agung dan KPK.

“Temuan ini kami tindak lanjuti ke aparat penegak hukum. Ini sebagai partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan di Tanah Air,” katanya.

Sementara itu, PPK Sungai dan Pantai I, Jalaluddin Musa melalui suratnya ke LPK-MK menjelaskan, berkaitan kerusakan bangunan yang masih dalam pelaksanaan maupun tahap pemeliharaan sudah diatur dalam kontrak. (*)

dibaca : 34



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top