UJUNGJARI, TAKALAR-Pemerintah kabupaten Takalar melalui Sekretaris daerah (sekda) H Arsyad Taba kembali memyerahkan tiga buah surat keputusan (SK) pelaksana tugas desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosesi penyerahan SK pelaksana tugas desa berlangsung diruangan kantor bagian tata pemerintahan disaksikan kepala bagian Humas Protokoler, H Zulkarnain dan kepala bagian tata pemerintahan, H Faizal Sahing serta Camat Sanrobone dan Camat Galesong.

Momen penyerahan SK pelaksana tugas kepala desa diwarnai dengan tiupan lilin diatas kue tart menandakan perayaan ulang tahun Sekda Takalar yang ke 53.

Sekda Takalar dalam sambutannya meminta pelaksana tugas kepala desa untuk menggunakan anggaran desa berdasarkan regulasi.dan petunjuk teknis yang telah ditentukan, hal tersebut ditegaskannya agar peruntukan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tepat sasaran, jauh dari cengkeraman hukum.

” Gunakan anggaran desa dengan sebaik baiknya sesuai regulasi sehingga muara dari anggaran tersebut mampu melahirkan pembangunan didesa,” Kata H Arsyad Taba, Rabu (3/7/2019).

Selain itu, Sekda Takalar juga menekankan agar para pelaksana tugas desa senantiasa berkoordinasi dengan Camat sehingga harmonisasi dalam melaksanakan pembangunan dapat tercipta sehingga kesehahteraan masyarakat juga terlihat.

” Pemerintah saat ini menitik berat pembangunan pada sektor sandang pangan olehnya para kepala.Desa dan Camat harus bersinergi guna mensukseskan program program tersebut,” Jelas Sekda Takalar.

Adapun ketiga pejabat desa yang menerima amanah sebagai pelaksana tugas desa antara lain, Jaharuddin S. Sos jabat pelaksana tugas desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, mantan Plt Kades Tonasa, Muhammad Ilham, SE bergeser keDesa Campagaya, Kecamatan Galesong, sedangkan Muhammad Hakim yang juga Sekcam Sanrobone menjabat pelaksana tugas desa Tonasa, kecamatan Sanrobone.(Ari Irawan)