MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Puluhan mahasiswa dari penggiat korupsi Celebes Law And Transparency (CLAT), melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jl Amanagappa, Selasa (2/7/2019).
Mereka melakukan aksi unjukrasa di kantor penegak hukum tersebut, untuk mempertanyakan keseriusan Kejari Makassar.
Koordinator lapangan aksi, Agustiamal Arsyad dalam orasinya mengatakan, Kejari Makassar yang dimana dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan dan pemagaran lokasi IPAL, terkesan jalan ditempat yang berakibat akan kaburnya kasus korupsi tersebut.
Dimana lahan tersebut, rencananya dipersiapkan dan akan diperuntukkan sebagai lokasi proyek pembangunan IPAL. Namun faktanya rencana persiapan lahan IPAL tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan Pemkot Makassar.
“Bahkan mulai dari persoalan sengketa lahan hingga tak tuntasnya pengerjaan pematangan lahan dan pemagaran di lokasi tersebut,” kata Irvan.
Olehnya itu, pihaknya mendesak Kejari Makassar untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.
Kejari juga diminta untuk tetap profesional dan tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun dalam penanganan kasus korupsi itu.
“Kami juga mendesak Kejari Makassar untuk segera menetapkan tersangka pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pematangan dan pemagaran lahan Ipal kota Makassar, ” tegas Arsyad.
Aksi unjukrasa yang dilakukan mahasiswa tersebut, diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Makassar, Andi Mujahida dan Kasi Intel Kejari Makassar, Ivan Nusu.
Kasi Pidsus Kejari Makassar, Andi Mujahida saat menemui pengunjukrasa mengatakan, apa yang menjadi masukan saat orasi tersebut, pihaknya akan menjadikan tambahan informasi bagi tim penyidik untuk menggali informasi tersebut.
“Silahkan untuk memberikan masukan lagi kalau menurut adek-adek apa yang sudah dilakukan penyidik ini kesannya jalan ditempat. Tapi menurut kami penyidik sudah bekerja secara profesional,” terang Mujahidah.
“Beberapa saksi sudah diperiksa dalam kasus itu. Dengan dipanggilnya saksi itu untuk mengetahui apakah ada tindaknya tindak pidana dalam kasus itu, ” tambahnya. (mat)