GOWA, UJUNGJARI.COM — Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya berhasil meringkus IM alias Topan (22). Pemuda ini adalah DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jl Mangga II Pao-pao, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada 24 Juli 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang merupakan seorang warga Jl Sukamana Kecamatan Panakukang Kota Makassar ini berhasil diringkus petugas dari hasil pengakuan dua tersangka yang berhasil lebih dulu diamankan, yakni EW dan APM yang membenarkan keterlibatan IM alias Topan dalam aksi curat tersebut.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang lebih dulu diamankan, Tim Anti Bandit Polres Gowa kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap IM alias Topan yang saat itu berada di Jl Kumala Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dalam press conferencenya, Sabtu (29/6/2019) siang.
Adapun aksi curat itu dilakukan para pelaku dengan cara memanjat tembok pagar, kemudian menggasak laptop korban, dimana laptop tersebut kini telah laku dijual di salah satu tempat di Jl Abubakar Lambogo seharga Rp 900 ribu.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Gowa juga menambahkan bahwa Pelaku IM alias Topan ini juga merupakan seorang residivis, hasil ungkap Polsek Tamalate dalam kasus curat yang terjadi pada tahun 2015 silam.
“Pelaku ini memang bukan pertama kali melakukan aksi pencurian, baik di wilayah Kabupaten Gowa maupun di Kota Makassar,” kata AKP Mangatas Tambunan.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino yang digunakan pelaku beraksi serta satu unit mesin tatto yang dibeli dari hasil penjualan laptop curian.
“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun,” kata AKP Mangatas Tambunan. (saribulan)