MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aktivitas penimbunan kawasan danau Telkomas di RW 03 kelurahan Berua, kecamatan Biringkanaya, mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat.
Pihak kecamatan Biringkanaya, bersama Anggota DPRD Kota Makassar sudah mengagendakan, Senin besok, akan turun melakukan peninjauan ke lokasi penimbunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya rencana Senin besok, Pak Camat yang akan turun langsung meninjau lokasi penimbunan danau Telkomas. Termasuk anggota dewan juga akan turun meninjau,” kata Lurah Berua Andi Elias.
“Ini persoalan serius dan harus segera dilakukan rapat di tingkat kota. Pihak daveloper juga harus mempresentasekan rencana pembangunannya di DPRD. Sebab kegiatan tersebut menyangkut persoalan dampak lingkungan. Apalagi di wilayah itu merupakan daerah resapan,” ujar Andi Elias.
Ia menambahkan, bahwa ini bukan soal status kepemilikan lahan. Tapi masalah izin dan prosedur yang harus dimiliki oleh pihak pengembang. Apalagi mereka menimbun danau hingga 1 hektar lebih.
Hingga saat ini pihak daveloper belum mengantongi izin dan dokumen amdal lingkungan yang menjadi sarat mutlak sebelum melakukan kegiatan di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Rusmayani Majid yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengapresiasi pihak kecamatan/kelurahan yang telah bertindak tegas di lapangan.
“Iya memang, harus di stop dulu sebelum ada izinnya. Apalagi yang mereka timbun adalah daerah resapan. Untung Pak Lurah cepat turun hentikan. Kalau bisa Pak Lurah segera laporkan ke kami temuan di lapangan, untuk ditindak lanjuti,” kata Kadis DLH Rusmayani yang dihubungi via handphone.
“Mestinya pihak daveloper punya dokumen amdal UKL UPL. Saya sudah cek ke staf saya, tidak pernah ada surat permohonan masuk dari daveloper untuk lokasi yang dimaksud,” pungkasnya. (drw)