MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Warning yang dilakukan Lurah Berua Andi Elias terhadap daveloper yang menimbun danau di RW 3 Telkomas, ternyata hanya gertak sambal.

Pasalnya, hingga saat ini aktivitas penimbunan danau tersebut masih saja dilakukan. Bahkan mereka (Pengembang) berkeras dan berdalih jika lokasi tersebut adalah milik masyarakat, bukan tanah negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lokasitaji ini kita timbuni, bukan tanah negara. Surat-suratnya lengkap, kenapa kami dilarang?,” ucap Rengga, pengawas timbunan di lokasi tersebut.

Pantauan ujungjari.com di lokasi penimbunan danau RW 3 Telkomas, Sabtu (29/6) siang, terlihat beberapa mobil truk silih berganti masuk membawa tanah timbunan dan menumpah di bibir danau.

Sebua alat berat juga terlihat sibuk bergerak meratakan beberapa tanah timbunan yang menggunung di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Lurah Berua Andi Elias turun menegur dan menghentikan aktivitas penimbunan danau di RW 3 Telkomas.

Alasannya, pihak pengembang atau daveloper tidak memiliki izin/dokumen amdal lingkungan. Selain itu, sebagai quick respon warga yang mengeluhkan aktivitas penimbunan di kawasan danau tersebut.

“Saya sudah hentikan, tidak boleh ada penimbunan di lokasi itu. Bagaimana tidak, itu kan daerah resapan dan akan berdampak ke lingkungan sekitarnya. Harus dianalisis atau di kaji dulu dari pihak terkait. Kemudian harus ada dokumen amdal lingkungannya,” ketus Andi Elias.

“Kami dari kelurahan sudah turun, bahkan sudah menghentikan aktivitas penimbunan di daerah itu. Selanjutnya tunggu perintah Pak Camat,” ujarnya. (drw)