GOWA, UJUNGJARI.COM — Empat pelaku kejahatan jalanan atau jambret berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa. Empat pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan di Jl Poros Gowa-Takalar, Sulsel, masing-masing IS (19) dan MAC (19) sebagai joki, R alias Cudi (14) yang mengancam korban menggunakan busur sedang IN (20) selaku otak pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam press conference kasus keempat pelaku ini di halaman mako Polres Gowa, Selasa (25/6/2019), Polisi membeber modus operandi komplotan ini.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menjelaskan, keempat pelaku berhasil dibekuk setelah korban Besse Febrianty (20) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Gowa.
“Berdasarkan laporan dari korban, dengan sigap Tim Anti Bandit langsung menangkap IS di Makassar saat akan menjual HP korban di lokasi penjualan barang bekas. Kemudian Tim Anti Bandit berhasil pula menangkap IN dan R alias Cudi di rumahnya, begitupun dengan MAC,” beber AKP Mangatas Tambunan.
Dari empat pelaku curas ini, Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap dua orang diantaranya. Keduanya dilumpuhkan dengan di-dorr saat berusaha kabur dari pengawalan petugas saat pengembangan kasus tersebut.
“Iya dua orang diantaranya terpaksa diberi tindakan terukur dari personil Tim Anti Bandit karena berusaha melawan dan kabur dari pengawalan. Rata-rata korban para pelaku ini adalah perempuan. Jadi mereka beraksi dengan membagi job. Ada
yang menjambret dan ada yang menghambat laju motor korban dengan cara menodongkan senjata tajam berupa anak busur,” kata AKP Mangatas Tambunan.
Saat diinterogasi IN mengaku melakukan kejahatan tersebut guna membayar kredit motor miliknya.
“Tidak ada yang bisa bayar cicilan motorku, makanya saya menjambret. Yang saya sasar itu perempuan yang naik motor sendiri kalau malam,” aku IN.
Dati keempat pelaku curas, Polisi menyita barang bukti tiga buah busur dan satu ketapel, satu unit HP merk Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor Fino warna biru kuning DD 3421 YO.
Para pelaku dikenai Pasal 365 ayat 1,2 ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (saribulan)