PAREPARE,BKM — Setelah Pemkot Parepare melalui Kabag hukum, Hj Suriani melaporkan akun Facebook bernama La Poluz Oqi terkait dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dengan nomor laporan polisi : STTLP/231/VI/2019/SPKT di Polda Sulsel tentang ITE, Kamis (27/6/19), sejumlah aktivis dan LSM kota Parepare angkat bicara dan menyayangkan sikap walikota melalui kuasa hukum Pemkot Parepare melaporkan warganya.

Ketua Mahatidana Parepare, Rudy Najamuddin sangat menyesalkan sikap pemerintah yang melapor warganya mengenai surat pernyataan (SP) dr Muhammad Yamin yang dimuat di media sosial (medsos) Facebook milik La Poluz Oqi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut, Rudy, laporan Pemkot dengan melibatkan tiga orang Ahli Hukum, yakni Prof. DR Said Karim, SH., MH.,Guru Besar Hukum Pidana Unhas yang kerap tampil dalam Indonesia Lawyers Club di tv nasional, Prof. DR. Hambali Thalib, SH., MH., Ahli Hukum Pidana dari UMI, dan Prof. DR. Muzakkir Ahli Sosiologi Hukum dari Unhas sebagai bentuk kepanikan pemerintah.

Kenapa demikian, Seorang Poluz itu hanya warga biasa dan tidak ada apa-apanya namun diperhadapkan dengan 3 ahli hukum untuk menjerat Lapoluz melalui Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Rudy menjelaskan bahwa perlu dipahami apa yang disebarkan oleh Poluz itu tidak salah karena juga mengacu pada undang-undang keterbukaan informasi publik,”jadi semua warga berhak memberikan informasi masyarakat terkait masalah dana yang dikelolah pemerintah yang transparansi,'”kata Rudy di warkop 588, Jumat (28/6/19)

Jika La Poluz dilaporkan oleh Pemkot masalah ITE itu sebagai bentuk kepanikan Pemkot atas kasus yang diributkan sekarang ini mengenai dugaan korupsi aliran dana Dinkes Rp. 6,7 M dan pengurusan proyek DAK 2016 senilai Rp. 40 Miliar.

“Jadi apa yang keliru dalam masalah ini, karena apa yang disebarkan oleh Poluz itu adalah benar dan nyata bahwa dana itu ada, bahkan pembuat suratpun akui, jadi ini bukan hoax,”tuturnya.

Bukan saja warganya, anak buahnya pun dilaporkan ke polisi atas nama Arif pegawai dinas kesehatan terkait pernyataan Arif saat jengkel kepada Taufan Pawe usai pasca diusirnya pada acara coffe morning bersama dr Muhammad Yamin.

Hal senada diungkapkan, Ketua Harian Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) kota Parepare, Rahman Saleh, bahwa laporan Pemkot atas warganya sendiri juga disesalkan.

Pasalnya, seorang La Poluz dilaporkan membuat pandangan kita sebagai bentuk kepanikan dan membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan informasi publik.

Pemkot mesti menyadari dan berjiwa Arif dalam menanggapi masalah ini, dimana awalnya terkait diprosesnya kasus aliran Dana Dinkes ke polisi hingga munculnya SP yang di sebarkan oleh warga di medsos terkait dana Rp. 1,5 M uangnya dipinjam oleh dr Muhammad Yamin atas perintah Taufan Pawe.

“Kami minta dulu pihak penyidik baik polres Parepare maupun Polda fokus pada kasus dugaan korupsi aliran dana Dinkes dan DAK 2016, yang lebih merugikan keuangan negara dibanding laporan Pemkot tentang ITE,”tuturnya.

Baik Mahatidana maupun KAHMI menilai bahwa kasus ITE ini sebagai bentuk mengalihkan isu agar kasus besar dugaan korupsi tidak fokus ditangani penyidik.

Ditambahkan bahwa aktivis meminta kepada media agar lebih fokus kasus dugaan korupsi aliran dana Dinkes dan DAK 2016 yang merugikan keuangan negara dibanding kasus ITE. (Smr)