SOPPENG UJUNG JARI–Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Soppeng (unit kerja pengadaan barang/jasa) menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng pada tanggal 27 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini merujuk pada peraturan Bupati Soppeng nomor : 23 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa meSalui penyedia dan peraturan bupati soppeng nomor 24 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa secara swakelola di lingkup pemerintah kab. soppeng.
Dalam laporan Ketua Panitia Bapak Hazwar. AE, ST, MT menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan yang berlaku serta meningkatkan pengatahuan kepada pelaku pengelolah barang/jasa lingkup pemerintah kabupaten Soppeng. soppeng khususnya tingkat Kecamatan dan lurah.
Sekretaris Daerah Kabupaten. Soppeng Drs. H.A. Tenri Sessu, M.Si yang dalam sambutannya mengatakan bahwa permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dalam beberapa tahun ini sudah mulai berkurang sejak diadakannya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement). Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai aturan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa, yang harus dikuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparansi, akuntabilitasi dan profesionalisme, sehingga proses itu sendiri dilaksanakan lebih baik sekaligus diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna dan saya mengharapkan kepada para peserta sosialisasi untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya sehingga semua pihak dapat memahami aturan yang ada. “Ungkapnya
Turut hadir pada kegiatan sosialisasi ini sekda kab. soppeng, plt bagian pengadaan barang dan jasa Kabupaten. Soppeng, para camat se kab. soppeng, para lurah se Kabupaten.Soppeng (sartono)