PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Tiga sertifikat tanah untuk kepentingan institusi Kepolisian diterima Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (27/6) di ruang kerja Kapolres.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung Kepala ATR/BPN H. Asmain Tombili kepada Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga yang disaksikan oleh Paur Log Subbag Log Bag Sumda Polres Pangkep Ipda Muliady dan pegawai staf dari ATR/BPN Pangkep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga sertifikat tanah yang diserahkan yaitu sertifikat tanah Kantor Polsek Mandalle, bangunan tower repeater Bulucindea Kecamatan Bungoro dan bangunan tower repeater Bulutellue Kecamatan Tondong Tallasa.
Kapolres mengaku sangat berterima kasih kepada Kepala ATR/BPN Pangkep, dengan adanya penyerahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai Kantor Polsek Mandalle itu, aset tanah tersebut telah sah secara hukum menjadi milik institusi Polri.
“Dari 12 Polsek yang berada di wilayah jajaran Polres Pangkep. Kini tersisa dua Polsek yang belum memiliki sertifikat yakni Polsek Tondong Tallasa dan Polsek Pangkajene,” ujar Tulus Sinaga.
Kapolres mengatakan, ada lima lahan yang diusulkan untuk memperoleh sertifikat, namun baru tiga yang direalisasi. Selebihnya lahan Kantor Polsek Pangkajene dan Polsek Tondong Tallasa belum bersertifikat.
Penerbitan sertifikat ini sekaligus menjadi tanda sah dari aset ini telah menjadi milik Polri.
Kapolres meminta kepada semua jajaran Polres Pangkep untuk meningkatkan pelayanan.
“Perolehan sertifikat untuk kepentingan keabsahan aset ini merupakan bentuk kepercayaan Polri, sehingga sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat,” tandasnya. (udi)