MAKASSAR, UJUNGJARI–Pengelolaan limbah di Kota Makassar, khususnya limbah B3 dinilai masih amburadul. Hal itu diungkapkan aktivis LSM Pedas saat menggelar konfrensi pers di Warkop Sogta Jalan Hertasning, Selasa (25/6) siang.
Bendahara LSM PEDAS, Jannuar Irianto didampingi Koordinator Investigasi, Musafir Kelana meminta Pemerintah Kota Makassar serius menangani pengelolaan limbah.
“Pengawasan lingkungan hidup masih banyak kekurangan oleh pejabat pengawas dalam memantau limbah B3,” ungkap H Jannuar Irianto.
LSM Pedas, katanya, menemukan kelemahan pemerintah dari hasil investigasi yang dilakukan. Pemerintah, khususnya instansi terkait justru kerap melanggar aturan tentang pengelolaan limbah, seperti penanganan limbah B3 yang tertuang dalam UU nomor 32/209 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan PP nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3.
LSM PEDAS, kata dia, menemukan limbah yang dihasilkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Ada limbah elektrik hingga oli bekas. Sayangnya, dinas terkait tak bisa mengolah limbah tersebut.
“Ini tidak pantas jadi pengawas. Hasilkan limbah, tapi tak bisa mengolah. Mobil pengangkut limbah yang dimiliki juga tidak difungsikan,” tandasnya.
Sejatinya, nstansi yang mengawasi limbah harus memberikan contoh terlebih dahulu. Jika tidak bisa mengolah bisa menyerahkan ke pihak ketiga.
Belum lagi persoalan limbah B3 dari medis. Banyak rumah sakit yang menyimpan limbahnya lebih dari sehari. Padahal, sesuai aturan limbah tersebut harus dimusnahkan dalam 1 kali 24 jam.
“Niat kami hanya ingin memperbaiki. Tapi jika tidak ditindaklanjuti, kami juga akan melaporkan pelanggaran tersebut,” tambah Musafir, Direktur Investigasi LSM Pedas. (*)