Pakai Uang Bagi Hasil Koperasi dan Kantin
MAKASSAR, BKM — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi mulai dibuka untuk tingkatan SD, SMP, dan SMA. Pendaftaran dibuka secara online hari ini, Senin 24 Juni.
Untuk tingkat SD dan SMP yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Makassar, tidak semua melaksanakan PPDB secara online. Tingkat SD, sekolah yang berada di pinggiran kota tidak melaksanakannya. Sistem ini hanya berlaku untuk sejumlah SD dalam kota. Seperti SD Mangkura, SD Sudirman, dan sejumlah sekolah lainnya.
Sementara pada tingkat SMP, hanya 83 yang PPDBnya secara daring. SMP yang berada di pulau, serta 10 SMP yang baru menerima siswa tahun ini, tidak melakukannya secara online.
Untuk pelaksanaan PPBD daring tahun ini, ternyata anggarannya tidak dialokasikan dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lalu dari mana pihak sekolah memperoleh biaya guna membayar provider sebagai penyedia jasa PPDB online?
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar Rahman Bando, mengatakan semua kepala sekolah sudah menyatakan kesiapannya untuk itu. ”Jadi sudah ada kesepakatan untuk pembayarannya. Nanti kepala sekolah yang menyicil ke pihak provider. Caranya, kepsek mendapatkan uang dari bagi hasil koperasi dan kantin yang ada di sekolah. Itulah yang kemudian dipakai membayar. Bukan uang pribadi dari kepsek,” terang Rahman Bando, kemarin.
KK tak Disahkan
Sementara itu, untuk tingkat SMA/SMK, dipastikan pendaftar melalui jalur zonasi lebih banyak dibanding jalur prestasi dan perpindahan orang tua yang sudah ditutup pendaftarannya.
Kuota yang disiapkan untuk jalur inipun paling besar yakni 80 persen. Sebenarnya, di awal proses PPDB, kuota untuk jalur zonasi diberikan 90 persen. Sementara untuk jalur perpindahan orang tua dan prestasi masing-masing diberi kuota 5 persen.
Namun, menjelang pendaftaran jalur prestasi ditutup, Kementerian Pendidikan Nasional menambah kuota untuk jalur prestasi dan perpindahan orang tua menjadi 15 persen. Akibatnya, jalur zonasi sisa 80 persen.
Kendati ditambah kuotanya, pendaftaran melalui jalur prestasi masih kurang peminat. Kepala Bidang Pendidikan SMA Sabri mengatakan, untuk jalur prestasi tersebut mendapat kuota sebesar 5 persen atau sebesar 6.126 siswa di Sulsel.
“Kita sebenarnya sudah dapat info kalau ada penambahan kuota sebesar 15 persen. Hanya saja belum ada petunjuk teknis sehingga kami belum menerapkan,” kata Sabri akhir pekan lalu.
Lebih jauh, Sabri menyebutkan menuju detik-detik terakhir pendaftaran jalur prestasi, jumlah pendaftar hanya sedikit.
“Saat ini baru sekitar 2.800 orang yang mendaftar di jalur prestasi. Sementara untuk perpindahan domisili orang tua sebanyak 400 orang pendaftar,” paparnya.
Diketahui, jalur prestasi ini meliputi sejumlah prestasi siswa, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional hingga prestasi penghafal Alquran 10 juz.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo mengemukakan pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk pendaftaran PPDB jalur zonasi.
Adapun dasar pelaksanaan PPDB berdasarkan Permendikbid RI No.51 tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang PPDB di semua tingkatan sekolah.
Lelaki yang akrab disapa None ini mengatakan, untuk jalur zonasi, dia sudah meminta kepada semua pihak terkait pada pelaksanaan PPDB, untuk mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tingkat SMA/SMK 2019/2020 dan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Zonasi.
Menurutnya, jalur zonasi ini juga memuat pendaftaran peserta didik tidak mampu dan penyandang disibilitas. Ketentuan umum calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasiharus mengantongi Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
“Jadi pendaftaran mengacu pada NIK pendaftar. Kalau tidak ada NIK, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti proses pendaftaran,” ungkap None.
NIK tertera pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat setahun. “PPDB tahun lalu, bukti dokumen KK yang dilampirkan diterbitkan minimal 6 bulan, tapi tahun ini minimal setahun. Tidak ada lagi istilah pengesahan KK, karena database kependudukan sudah terkoneksi secara online,” kata None.
Dia melanjutkan, jalur zonasi diseleksi melalui peringkat jarak terdekat dari rumah ke sekolah. Bila pemeringkatan jarak sama, maka Nilai Ujian Nasional (NUN) menjadi penentu.
“Kalaupun peringkat jarak dan NUN masih tetap sama, maka penentu akan dilihat dari peserta yang mendaftar lebih dulu. Sementara untuk pemeringkatan jalur akademik di SMK berdasarkan NUN menjadi penentu,” jelas None.
Ia juga menegaskan PPDB di jalur zonasi bagi peserta didik tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaanya pada program penanganan keluarga tidak mampu di pemerintah pusat atau pemda yang tercatat dalam database Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
“Porsi penerimaan calon peserta didik jalur tidak mampu dan penyandang cacat (disabilitas) maksimal 20 persen dari 90 persen kuota zonasi,” terang Irman.
Kepala UPT PTIKP Disdik Sulsel Muh Asqar menjelaskan, pada jalur zonasi Nomur Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi hal utama.
“Saat mendaftar secara online, peserta memasukkan nomor peserta ujian. Setelah login akan muncul identitas, NUN dan menu pengisian NIK. Saat pengisian NIK, maka data alamat peserta akan muncul sesuai data Dukcapil. Termasuk daftar sekolah pilihan di lokasi zona tempat tinggal ,” jelasnya.
Asqar juga mengatakan, semua tahapan pengisian menu data pribadi pendaftaran akan muncul peringatan akan kebenaran data yang diinput.
Usai proses pendaftaran online, maka diakhiri dengan cetak bukti pendaftaran yang kemudian dibawa ke sekolah untuk dilakukan verifikasi. Pada verifikasi di sekolah akan dilakukan empat tahapan. Mulai memasukkan nomor UN, kemudian keluar data alamat, nilai, peta rumah.
Pada tahap ketiga akan dilakukan mencari titik koordinat rumah peserta. Pada tahap keempat akan dilaksanakan validasi hingga memuat pakta integritas dan jarak rumah ke sekolah pilihan. (rhm/rus)